JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan akan menjadi ujung tombak pelaksanaan vaksinasi untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Keterlibatan Kemenkes dalam vaksinasi telah diatur secara resmi lewat Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Perpres tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (5/10/2020).
"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan," demikian bunyi pasal 13 ayat (1) Perpres tersebut.
Baca juga: Ketua Satgas: Vaksin Terbaik Cegah Covid-19 adalah Mematuhi Protokol Kesehatan
Kemenkes pun berwenang menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.
Namun untuk menetapkan empat hal itu, Kemenkes harus memperhatikan pertimbangkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam pelaksanaan vaksinasi, Kemenkes dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, BUMN atau swasta, organisasi profesi atau kemasyarakatan dan pihak lain yang dipandang perlu.
Kerja sama dengan pemerintah daerah maupun lembaga itu meliputi dukungan penyediaan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi, logistik/transportasi, gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling, keamanan, dan sosialisasi masyarakat.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin Covid-19
Sementara terkait pemantauan pasca-vaksinasi menjadi kewenangan Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama pemda.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan vaksinasi ini akan diatur melalui Peraturan Menkes.
Pemerintah sendiri menargetkan vaksin Covid-19 bisa tersedia pada Januari 2021. Saat ini, vaksin Covid-19 yang dikembangkan berbagai pihak masih dalam tahap uji klinis.
Indonesia menempuh dua jalur dalam mendapatkan vaksin Covid-19.
Baca juga: Jubir Wapres Tegaskan Kehalalan Vaksin Covid-19 Tak Jadi Hambatan