JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menyatakan, buruh memiliki ruang untuk menggugat Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).
Hal itu disampaikan Irfan menanggapi penolakan buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai merugikan hak-hak pekerja.
"Masih ada ruang jika tidak puas dengan undang-undang yaitu judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Irfan saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).
"Ini masih nunggu penomoran, 30 hari kalau tidak ditandatangani Presiden langsung berlaku (Undang-undang Cipta Kerja). Itu kan belum dinomori, nanti diberi nomor dulu di Sekretariat Negara," ujar dia.
Baca juga: Fahri Hamzah: MK Berpotensi Batalkan Seluruh Pasal UU Cipta Kerja
Ia mengatakan, judicial review merupakan hak warga negara yang dijamin peraturan perundang-undangan bagi semua pihak yang tak setuju dengan undang-undang yang dibuat DPR bersama pemerintah.
Untuk itu, ia meminta para buruh memanfaatkan ruang tersebut agar Undang-Undang Cipta Kerja bisa sesuai harapan mereka.
"Jadi masih ada ruang karena undang-undang menyatakan seperti itu (undang-undang bisa digugat ke MK)," kata Irfan.
DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Saat K-popers Meramaikan Isu Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja...
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
Baca juga: Saat Jokowi Ikut Berperan Dikebutnya Pengesahan UU Cipta Kerja...
Merespons undang-undang tersebut, berbagai organisasi gerakan rakyat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Aliansi-aliansi Daerah menyerukan aksi mogok nasional pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020.
Puncaknya, pada 8 Oktober akan digelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI dan pemerintah daerah masing-masing kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.