Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut PK Jadi Strategi Koruptor Peroleh Pengurangan Hukuman

Kompas.com - 06/10/2020, 18:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) kini menjadi jalan pintas bagi terpidana kasus korupsi untuk mendapat pengurangan hukuman.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai strategi tersebut tak lepas dari maraknya pemotongan hukuman oleh MA setelah mengabulkan PK para terpidana kasus korupsi.

"Faktanya 22 (terpidana korupsi) kemudian (hukumannya) dipotong semua, diturunkan semua. Oleh karena itu, kami kemudian mencermati bahwa ini seakan-akan menjadi strategi baru bagi para koruptor," kata Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (6/10//2020).

Baca juga: Soal Diskon Hukuman Koruptor, Ahli: Kalau Perlu KY Kerja Sama KPK Sadap Hakim MA

Ghufron menuturkan, 12 dari 22 terpidana korupsi yang hukumannya dikurangi di tingkat PK merupakan terpidana yang hukumannya berkekuatan hukum tetap pada pengadilan tingkat pertama.

Oleh karena itu, Ghufron menyebut PK menjadi strategi bagi para koruptor untuk memperoleh pemotongan hukuman ketimbang menempuh upaya hukum banding dan kasasi.

"Para koruptor itu untuk kemudian menerima dan kemudian tidak memproses upaya hukum biasa yaitu banding dan kasasi, tapi menunggu sampe inkrah, baru kemudian mengajukan PK," ujar Ghufron.

Baca juga: Penjelasan MA Terhadap Kritik Maraknya Pemotongan Hukuman Koruptor

Ia menambahkan, KPK juga mencatat jumlah terpidana korupsi yang mengajukan PK ke Mahkamah Agung telah mencapai 50 orang.

"Artinya PK ini dianggap pintu kemurahan yang kemudian digunakan untuk menurunkan sanksi pidana," kata Ghufron.

Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir MA telah mengabulkan peninjauan kembali sejumlah terpidana korupsi dan memotong masa hukuman mereka.

Terbaru, MA mengambulkan PK yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mengurangi hukumannya dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com