JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pasal di Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menuai kontroversi. Salah satunya adalah penghapusan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penghapusan ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 50 UU Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur tentang keharusan perusahaan memberi tiga kali peringatan untuk bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerja yang melanggar ketentuan.
Berikut bunyi Pasal 161:
(1) Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama enam bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(3) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Baca juga: Plus Minus Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Sudah Disahkan
Sedangkan dalam draf final UU Cipta Kerja pasal 154A pemerintah membolehkan perusahaan untuk melakukan PHK kepada karyawan dengan 14 alasan sebagai berikut:
(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
a. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan
b. perusahaan melakukan efisiensi
c. perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian
d. perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur).
e. perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
f. perusahaan pailit
Baca juga: UU Cipta Kerja: Pekerja Tak Bisa Ajukan PHK jika Dirugikan Perusahaan