Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FPL: 9 Jenis Tindak Kekerasan Seksual dalam RUU PKS Nyata Terjadi

Kompas.com - 01/10/2020, 18:42 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Pengada Layanan (FPL) menegaskan bahwa sembilan tindak pidana kekerasan seksual yang tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), nyata terjadi di Tanah Air.

"Sembilan tindak pidana kekerasan seksual itu terjadi dilaporkan dan ditangani oleh lembaga anggota FPL di 29 provinsi," kata perwakilan FPL Fathurozi dalam konferensi pers daring, Kamis (1/10/2020).

FPL sendiri mencatat, ada 5.176 kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima dan ditangani pihaknya selama tahun 2017-2020 di 29 provinsi.

Dari total kasus, ia menyebut bahwa hampir 2.000 kasus merupakan kasus kekerasan seksual.

Baca juga: Komnas Perempuan Catat 115 Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Pejabat Publik Selama 2018-2019

Dari jumlah tersebut, bentuk kekerasan seksual yang terjadi adalah pemerkosaan (65 persen), pelecehan seksual (25 persen), penyiksaan seksual (3 persen), eksplotasi seksual (2 persen).

Kemudian, pemaksaan aborsi (1 persen), pemaksaan pelacuran (1 persen), perbudakan seksual (0,4 persen), pemaksaan kontrasepsi (0,2 persen) dan pemaksaan perkawinan 0,2 persen).

Kesembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual tersebut sebagaimana yang tercantum dalam draf RUU PKS.

Selain itu, Fathurozi menyoroti soal praktiknya di lapangan.

Ia mengatakan, masih banyak korban kekerasan seksual mendapatkan stigma negatif, mendapat hukuman sosial, hingga mengalami kriminalisasi.

Baca juga: 4 Cara Orangtua Hindari Anak Jadi Korban atau Pelaku Kekerasan Seksual

Proses penegakan hukum terhadap kasus yang dialami korban pun tak menunjukkan jalan mulus.

"Hanya 15-20 persen kasus kekerasan seksual sampai divonis di pengadilan dan itu mayoritas adalah kasus dengan korban anak," ucap Fathurozi .

"Kasus kekerasan seksual dengan korban orang dewasa sangat sulit laporannya diproses sampai ke pengadilan," sambung dia.

Korban masih dibebankan dengan pembuktian serta tidak adanya perlindungan dari aparat penegak hukum terhadap ancaman yang diterima korban.

Ia berpandangan, lembaga negara, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah, masih lemah dalam memenuhi kewajibannya untuk melindungi seluruh warga negara dari kekerasan seksual.

Baca juga: Psikolog: Ini Alasan Banyak Remaja Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Maka dari itu, FPL berpandangan bahwa pembahasan dan pengesahan RUU PKS sangat mendesak dan tidak dapat ditunda-tunda lagi.

FPL pun mendesak agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU PKS.

Tujuannya, agar korban mendapatkan kepastian serta layanan dan agar negara mampu mencegah hingga memulihkan korban.

"Selama RUU PKS ini belum segera dibahas dan disahkan oleh pemerintah Indonesia, maka pelanggaran hak asasi warga negara, terutama korban kekerasan seksual, akan terus terjadi dan kekerasan seksual akan terus meningkat," tutur Fathurozi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com