Salin Artikel

FPL: 9 Jenis Tindak Kekerasan Seksual dalam RUU PKS Nyata Terjadi

"Sembilan tindak pidana kekerasan seksual itu terjadi dilaporkan dan ditangani oleh lembaga anggota FPL di 29 provinsi," kata perwakilan FPL Fathurozi dalam konferensi pers daring, Kamis (1/10/2020).

FPL sendiri mencatat, ada 5.176 kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima dan ditangani pihaknya selama tahun 2017-2020 di 29 provinsi.

Dari total kasus, ia menyebut bahwa hampir 2.000 kasus merupakan kasus kekerasan seksual.

Dari jumlah tersebut, bentuk kekerasan seksual yang terjadi adalah pemerkosaan (65 persen), pelecehan seksual (25 persen), penyiksaan seksual (3 persen), eksplotasi seksual (2 persen).

Kemudian, pemaksaan aborsi (1 persen), pemaksaan pelacuran (1 persen), perbudakan seksual (0,4 persen), pemaksaan kontrasepsi (0,2 persen) dan pemaksaan perkawinan 0,2 persen).

Kesembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual tersebut sebagaimana yang tercantum dalam draf RUU PKS.

Selain itu, Fathurozi menyoroti soal praktiknya di lapangan.

Ia mengatakan, masih banyak korban kekerasan seksual mendapatkan stigma negatif, mendapat hukuman sosial, hingga mengalami kriminalisasi.

Proses penegakan hukum terhadap kasus yang dialami korban pun tak menunjukkan jalan mulus.

"Hanya 15-20 persen kasus kekerasan seksual sampai divonis di pengadilan dan itu mayoritas adalah kasus dengan korban anak," ucap Fathurozi .

"Kasus kekerasan seksual dengan korban orang dewasa sangat sulit laporannya diproses sampai ke pengadilan," sambung dia.

Korban masih dibebankan dengan pembuktian serta tidak adanya perlindungan dari aparat penegak hukum terhadap ancaman yang diterima korban.

Ia berpandangan, lembaga negara, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah, masih lemah dalam memenuhi kewajibannya untuk melindungi seluruh warga negara dari kekerasan seksual.

Maka dari itu, FPL berpandangan bahwa pembahasan dan pengesahan RUU PKS sangat mendesak dan tidak dapat ditunda-tunda lagi.

FPL pun mendesak agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU PKS.

Tujuannya, agar korban mendapatkan kepastian serta layanan dan agar negara mampu mencegah hingga memulihkan korban.

"Selama RUU PKS ini belum segera dibahas dan disahkan oleh pemerintah Indonesia, maka pelanggaran hak asasi warga negara, terutama korban kekerasan seksual, akan terus terjadi dan kekerasan seksual akan terus meningkat," tutur Fathurozi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/01/18423681/fpl-9-jenis-tindak-kekerasan-seksual-dalam-ruu-pks-nyata-terjadi

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke