JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Susianah Affandy mengatakan, selama ini para korban kekerasan seksual lebih sering disalahkan oleh banyak pihak.
Oleh karena itu, ia berharap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bisa segera disahkan agar para korban kekerasan dapat terlindungi.
"Paling sering menyalahkan korban. Kenapa tidak disalahkan pelakunya? Kemana pelakunya? Kenapa ngomong HAM untuk bela pelaku? Bagaimana kita lindungi korban?" ujar Susianah dalam diskusi publik tentang RUU PKS yang digelar PDI-P secara daring, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Waspada! Kekerasan Seksual ke Anak Biasanya Dilakukan Orang Dekat
Selain sering disalahkan, kata dia, para korban juga kesulitan melaporkan kejadian yang menimpanya.
Kalaupun mereka berani, para korban itu mendapat ancaman dari para pelaku, baik ancaman pencemaran nama baik, melanggar Undang-Undang (UU) Informasi, Teknologi, dan Eletronik (ITE) dan lainnya.
Selain itu, melaporkan kekerasan seksual juga kerap kali dianggap aib.
"Oleh sebab itu, kenapa ini (RUU PKS) urgent? Selama ini yang tidak tanggung jawab di masyarakat adalah soal kesesatan berpikir. Ini soal moralitas," kata dia.
Baca juga: Bayi Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Rekamannya Disebar, Polisi Buru Pelaku
"Ada perbuatan jahat, pelakunya justru disuruh damai dengan korban hanya ada di kekerasan seksual. Misalnya korban diperkosa, malah dikawinkan. Pelaku bukannya dihukum malah dikasih hadiah," lanjut dia.
Adapun RUU PKS hingga saat ini belum disahkan karena pembahasan yang alot di DPR.
RUU tersebut bahkan dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.