JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang berharap ada perubahan definisi kekerasan seksual dalam Rancangan Undang-Undang Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Pasalnya, definisi kekerasan seksual pada Bab Ketentuan Umum dalam RUU tersebut mendapat pertentangan dari salah satu fraksi.
"Saya berharap kita ke tengah untuk menemukan frasa yang dikhawatirkan terhadap UU ini agar yang dimaksud untuk dicegah, dapat tercegah dengan baik," kata Marwan dalam acara dialog mengenai RUU PKS dengan tokoh agama dan organisasi keagamaan secara daring, Selasa (8/9/2020).
Baca juga: Komnas Perempuan: Ada yang Salah Memahami Definisi RUU PKS
Menurut Marwan, dengan adanya perubahan itu maka makna dari definisi kekerasan seksual tidak sampai melanggar norma agama dan adat.
Dengan demikian, mencari frasa yang tepat dinilainya menjadi salah satu cara agar RUU PKS tersebut bisa dilanjutkan.
Selain itu, kata Marwan, sejumlah anggota DPR menilai bahwa definisi kekerasan seksual dalam RUU PKS terlalu liberal dan feminis.
"Kalau memang ini dikhawatirkan terlalu. Pandangan terhadap definisi UU, kalau seperti ini cantumannya terlalu liberal, bebas dan feminis. Karena itu, kita tinggal cari frasa yang baik supaya tidak terjadi makna ambigu terhadap makna definisi," ucap Marwan.
Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Kenapa RUU PKS Tak Kunjung Disahkan?
Marwan menilai kekhawatiran anggota DPR yang menganggap RUU PKS terlalu liberal bisa dibendung dan peraturan perundang-undangan itu dapat segera disahkan
Sebab, RUU tersebut sangat penting untuk dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan membantu para korban.
"Jadi tidak ada cara lain, memang UU ini diperlukan. Cuma bagaimana kita yakinkan anggota DPR yang terbelah di Senayan bahwa ini UU bukan liberal dan feminis tapi kebutuhannya memang menjawab kekosongan hukum terhadap kejadian dan peristiwa yang ada," ucap dia.
Selain itu, Marwan memastikan bahwa para anggota DPR yang berbeda pandangan bukan berarti tidak setuju dengan adanya UU tersebut.
Ia mengatakan, fraksi yang menentang pengesahan RUU PKS saat ini hanya tidak setuju dengan definisi yang tercantum di dalamnya.
"Kalau begitu kita perbaiki definisinya, tolong carikan frasa yang berubah dari sini sehingga kekhawatiran liberal dan feminis bisa diperkecil," kata dia.
Baca juga: Kentalnya Perilaku Patriarki di DPR Dinilai Hambat Pengesahan RUU PKS
Dalam proses pembahasan RUU PKS, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang menyatakan menolak pengesahan draf. Bahkan, Fraksi PKS tidak setuju dengan pembentukan tim perumus.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, penolakan tersebut didasarkan pada alasan mengenai potensi pertentangan materi RUU dengan nilai-nilai Pancasila dan agama.