Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Pilkada Dinilai Sangat Lemah

Kompas.com - 25/09/2020, 07:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan Pilkada yang dimuat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 masih sangat lemah.

Umumnya, sanksi yang diatur berupa peringatan tertulis. Tak ada aturan yang lebih tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Saya kira terkait sanksi ini juga sangat lembek di PKPU ini. Umumnya itu peringatan tertulis, tidak ada yang lebih serius untuk itu," kata Lucius dalam sebuah diskusi daring, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: INFOGRAFIK: Sanksi bagi Pihak yang Gelar Konser Saat Pilkada 2020

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Pilkada tertuang dalam PKPU 13/2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 yang terbit 23 September 2020.

Pasal 88C Ayat (2) PKPU tersebut mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik dan tim kampanye yang nekat menggelar kegiatan kampanye yang dilarang KPU, seperti kampanye akbar, konser musik, hingga bazar.

Sanksi bisa berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Baca juga: Catat, Sederet Larangan dan Sanksi Saat Kampanye Pilkada 2020

Namun, apabila peringatan tertulis tak diindahkan, Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

Tidak hanya itu, PKPU tersebut juga mengatur tentang pembatasan kampanye metode pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, dan debat publik melalui Pasal 58 dan 59.

Jika ada pihak yang melanggar pembatasan tersebut, pelanggar bisa diberi peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye, hingga larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari.

Baca juga: Ini Sanksi bagi Paslon yang Bawa Iring-iringan Saat Pengundian Nomor Urut Pilkada

Namun, Lucius menilai bahwa sanksi ini tak akan memberi efek besar bagi paslon, partai politik, atau tim kampanye.

Justru, menurut dia, keberadaan Pasal 58 dan 59 membuka peluang berkumpulnya massa meskipun diatur pembatasannya.

"Tidak membuat paslon kemudian tidak punya pilihan untuk melakukan pertemuan fisik," ujarnya.

Seharusnya, lanjut Lucius, sanksi yang diatur bisa lebih tegas lagi. Misalnya, pelanggar dilaporkan ke pihak kepolisian, atau polisi yang kemudian memberikan hukuman bagi para pelanggar protokol kesehatan ini.

"Sanksi-sanksi (dalam PKPU 13/2020) saya kira akan dengan mudah kemudian dianggap remeh oleh paslon," kata dia.

Baca juga: Pilkada 2020, Ketua MPR Dukung Penerapan Protokol Kesehatan dengan Sanksi Tegas

Untuk diketahui, KPU menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19. PKPU ini salah satunya mengatur soal metode kampanye yang dilarang dan diperbolehkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com