Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Serentak 9 Desember Jangan Jadi Harga Mati

Kompas.com - 24/09/2020, 10:26 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Opsi penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah diharapkan dapat tetap dibuka. Terlebih, bila melihat penambahan kasus positif Covid-19 harian yang semakin hari kian mengkhawatirkan.

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang telah diputuskan DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu tetap dilaksanakan pada 9 Desember mendatang jangan menjadi keputusan final.

Direktur Legal Culture Institute M Rizqi Azmi mengatakan, seyogyanya aspek kesehatan menjadi acuan utama bagi pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu untuk memutuskan dilanjutkan atau tidaknya Pilkada Serentak 2020.

Baca juga: Ini Sanksi bagi Paslon yang Bawa Iring-iringan Saat Pengundian Nomor Urut Pilkada

Jangan sampai, pilkada dilanjutkan hanya untuk memenuhi tuntutan politik segelintir elit kekuasaan semata.

"Harus dibuka ruang analisa apabila beberapa waktu ke depan keadaan semakin memburuk, maka tidak ada opsi lain untuk menunda pilkada," kata Rizqi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/9/2020).

Opsi tersebut, imbuh dia, seharusnya dapat tertuang di dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk memberikan jaminan bahwa opsi itu dapat dilaksanakan. Cara lainnya, presiden dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu untuk mengaturnya.

"Pemerintah harus sadar bahwa di masa pandemi ini kelimuan epidemologi menjadi panglima dan tolak ukur keberhasilan seluruh bidang termasuk politik dan ekonomi," ujarnya.

Baca juga: Iring-iringan Massa Saat Pengundian Nomor Urut Peserta Pilkada Resmi Dilarang

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa perlindungan kesehatan merupakan derajat ukur tertinggi di dalam melihat keberhasilan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Dari hasil analisa yang dilakukan, penundaan pilkada tak hanya berpotensi menyelamatkan nyawa manusia dari potensi paparan virus corona, tetapi juga dapat menyelamatkan demokrasi dari korupsi politik.

Rizqi pun menyinggung program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk mengatasi persoalan sosial di tengah pandemi. Pemberian bansos tersebut berpotensi menjadi bahan komoditas politik oleh oknum elit atau pemerintah daerah yang ikut berkontestasi.

"Hal ini terbukti dari supervisi Polri yang menemukan 107 kasus dugaan penyalahgunaan bansos Covid-19 di beberapa daerah di indonesia dan rata-rata daerah tersebut sedang melaksanakan tahapan pilkada," ucapnya.

Baca juga: Digelar Hari Ini, Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Hanya Boleh Dihadiri Pihak Terbatas

Jangan jadi harga mati

Opsi penundaan, menurut Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno, tetap perlu dibuka oleh semua pihak. 

"Kita perlu tetap membuka opsi untuk menunda pelaksanaan pilkada andaikata dalam beberapa waktu ke depan, penyebaran Covid-19 semakin marak," kata Eddy dalam keterangan tertulis.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat penambahan kasus positif harian mencapai 4.465 orang dalam 24 jam terakhir pada Rabu (23/9/2020). Penambahan tersebut merupakan yang terbesar sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com