JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Dirut Bursa Efek Indonesia periode 2002-2009, Erry Firmansyah terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid II, Senin (13/7/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Erry diperiksa untuk tersangka Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi.
Terdapat tiga orang saksi lainnya yang diperiksa untuk tersangka Fakhri.
Baca juga: Soal Jiwasraya, Nusantara Life Bisa Jadi Opsi Paling Nyata, tetapi...
Ketiganya yaitu Kepala Departemen Audit Internal OJK Ahmad Fuad, Kepala Departemen Management Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK Yetty Septirawati, dan Kepala Departemen Penanganan Anti Fraud OJK Siswani Wisudawati.
“Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas tersangka sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A tahun 2014-2017 dalam kaitannya dengan proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS yang terjadi di BEI oleh OJK,” kata Hari melalui keterangan tertulis, Senin.
Selain itu, penyidik memeriksa tiga saksi untuk tersangka korporasi yaitu PT Millenium Capital Management (MCM).
Ketiganya merupakan anggota tim Pengelola Investasi Millenium Capital Management yang terdiri dari Rini Winati, Adhe Mustofa, dan Kusnan Harjanto.
Tiga orang saksi lainnya diperiksa untuk tersangka korporasi PT Pan Arcadia Capital (PAC).
Menurut pihak Kejagung, ketiganya terdiri dari Komisaris PT Dhana Wibawa Manajemen Investasi (sekarang PT PAC) Elly Josephine Sabari Winarto, Komisaris Utama PT Dhana Wibawa Manajemen Investasi Tigor Pakpahan, dan Staf Perdagangan PT Dhana Wibawa Manajemen Investasi Minarni.
Lalu, Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Dicky Kurniawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Maybank Asset Management (MAM).
Dua saksi lainnya diperiksa untuk tersangka korporasi PT Prospera Asset Management (PAM), yaitu Institusional Equity Sales PT Trimegah Sekuritas Meitawati Edianingsih dan Furiyanto yang mewakili Direksi PT CIMB Niaga Custodian.
Baca juga: Total Aset yang Disita Kejagung Terkait Perkara Jiwasraya Senilai Rp 18,4 Triliun
Hari mengatakan, penyidik meminta keterangan sembilan saksi tersebut untuk mendalami peran mereka dalam menjalankan perusahaan.
“Keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS yang terjadi di BEI,” ucap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya jilid II.
Pada saat kejadian, FH menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, pada periode Februari 2014-2017.