JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, orangtua peserta didik tidak perlu khawatir jika anak-anak mereka belum bisa menikmati bantuan kuota internet dari Kemendikbud.
Nadiem mengatakan, orangtua peserta didik bisa menyampaikan kendala tersebut kepada kepala sekolah untuk memastikan nomor telepon seluler terdaftar.
"Untuk memastikan tanggung jawab utama akurasi dari nomor (telepon seluler) tersebut adalah di kepala satuan pendidikan. Nomor itu benar atau salah, tanggung jawabnya ada di kepala sekolah," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Baca juga: Isu Pelajaran Sejarah Dihapus, Ramai di Media Sosial hingga Diklarifikasi Menteri Nadiem
"Jangan khawatir, jangan panik, jangan ke mana-mana, bilang ke kepala sekolah ini nomor saya yang benar," ucap Nadiem.
Ia mengatakan, kuota internet yang diterima para peserta didik tersebut valid selama 30 hari.
Oleh karena itu, ia meminta kerja sama Komisi X untuk membantu menyampaikan informasi bahwa kendala kuota internet yang diberikan Kemendikbud menjadi tanggung jawab kepala sekolah.
"Mohon bapak ibu mengklasifikasi ini adalah tanggung jawab kepala sekolah, karena sudah menandatangani ini bahwa akurasi nomor-nomor ini adalah tanggung jawab mereka," ujar dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim menjelaskan kepada DPR soal anggota Ombudsman RI sekaligus mahasiswa S3 yang menerima bantuan kuota internet.
Menurut Naim, kebijakan kuota internet Kemendikbud juga diberikan kepada mahasiswa sehingga siapa pun yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif dipastikan mendapatkan kuota internet.
"Termasuk anggota itu Ombudsman itu ya, karena beliau mahasiswa S3 di salah satu perguruan tinggi ya mendapat (kuota internet). Aneh kalau tidak mendapat. Karena policy-nya begitu," kata Naim.
Baca juga: Ini Juknis, Rincian dan Jadwal Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud
Awalnya, Wakil Ketua Komisi X Fikri Faqih meminta penjelasan Mendikbud terkait pembagian bantuan kuota internet.
Fikri juga meminta penjelasan Kemendikbud terkait kabar bahwa anggota Ombudsman sekaligus mahasiswa S3 mendapatkan bantuan kuota internet.
"Kemudian tadi sudah disinggung ini Komisi 10 fungsi kontrol seperti apa pada pembagian kuota. Saya kira perlu dijelaskan apakah sudah sesuai juknis atau tidak, dan ada anggota Ombudsman yang dapat kuota internet," kata Fikri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.