Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jiwasraya Jilid II, Kejagung Periksa 2 Pegawai OJK dan 23 Saksi Lainnya

Kompas.com - 14/07/2020, 22:26 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa 25 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Pesero) jilid II, Selasa (14/7/2020).

“Untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa.

“Dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” kata dia.

Baca juga: Kasus Jiwasraya Jilid II, Kejagung Periksa Mantan Dirut BEI dan 12 Saksi Lain

Dua pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi.

Keduanya yaitu Deputi Direktur Perijinan Pengelolaan Investasi OJK I Made Bagus Tirthayatra dan Deputi Komisioner Audit Internal Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas OJK Hidayat Prabowo.

Dua saksi diperiksa untuk tersangka korporasi, PT GAP Capital, yaitu extrading Sekuritas dan Agen Lepas di Mirae Asset Rosita dan Intitutional Equaty Sales PT Trimegah Securities Meitawatio Edianingsih.

Mantan Direktur PT OSO Management Investasi Lies Lilia Djamin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT OSO Management Investasi.

Untuk tersangka korporasi PT Pool Advista Asset Management, tiga pegawai perusahaan manajemen investasi tersebut diperiksa yaitu, Paroyo selaku komisaris, Yudi Hardi H selaku Koordinator Fungsi Akuntansi dan Keuangan, serta Ronald Abednego Sebayang selaku komisaris.

Tiga saksi diperiksa untuk tersangka korporasi PT Pinnacle Persada Investama, terdiri dari Kepala Bagian Dana PT Asuransi Jiwasraya Boy Jafri, Kepala Pasar Modal PT Asuransi Jiwasraya Brmantyo, dan Kepala Divisi Operasional Bank BNI Julius Emerson.

Baca juga: Kejagung Periksa 21 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya Jilid II, Berikut Daftar Namanya

Dua karyawan BUMN pada PT Asuransi Jiwasraya, Dicky Kurniawan dan Ony Ardyanto, serta mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Dony Sudharmono Karyadi diperiksa untuk tersangka PT Treasure Fund Investama.

Agen Lepas PT Mirae Sekuritas Rosita Erwin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Prospera Asset Management.

Untuk tersangka korporasi PT Millenium Capital Management, Sugiharjo selaku komisaris utama dan Toni Sutono selaku komisaris perusahaan tersebut diperiksa sebagai saksi.

Dua saksi diperiksa untuk tersangka PT Corfina Capital Asset Management, yaitu Wiraswasta/Kasi Pasar Modal Tahun 2014-2017 PT Asuransi Jiwasraya Anggoro Sri Setiaji dan pejabat Fungsional Tk II Divisi Investasi tahun 2008-2009 Erry Syafruddin Pasaribu.

Fund Manager PT Jasa Capital Asset Management Samtini Dwiastuti diperiksa sebagai saksi untuk perusahaan tempatnya bekerja. Diketahui, PT Jasa Capital Asset Management berstatus tersangka dalam kasus ini.

Dua pegawai PT MNC Asset Management, Stein Maria Schouten selaku komisaris utama dan Frery Konjongan diperiksa sebagai saksi untuk perusahaan tersebut yang berstatus tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com