Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Meningkat, PBNU Tunda Muktamar ke-34

Kompas.com - 23/09/2020, 17:36 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menunda perhelatan Muktamar ke-34 di Lampung yang rencananya dilaksanakan pada bulan Oktober 2020.

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj menjelaskan, penundaan Muktamar ke-34 NU merupakan respons atas meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

"Penyebaran Covid-19 di Indonesia telah mencapai level mengkhawatirkan. Untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, pemerintah juga telah merekomendasikan penundaan acara yang berpotensi memunculkan kerumunan massa dalam jumlah besar," ujar Said Aqil dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Sekjen PBNU Dorong Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020 Ditiadakan, Diganti Metode Daring

Penundaan tersebut disepakati oleh seluruh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), lembaga dan badan otonom dalam Konferensi Besar NU (Konbes NU) 2020 yang dilangsungkan secara daring, Rabu.

"Menetapkan, pertama, menunda pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama yang sedianya dilaksanakan di Lampung pada Oktober 2020 menjadi Oktober 2021," demkian bunyi Keputusan Konbes NU 2020 tentang Pelaksanaan Muktamar ke-34 NU.

Namun, jika Oktober 2021 tetap tidak dapat dilakukan karena Covid-19 belum terkendali, Konbes NU memutuskan menggelar pelaksanaan Muktamar setelah pandemi terkendali berdasarkan penetapan pemerintah.

"Apabila diktum pertama tidak dapat dilaksanakan, maka Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama akan dilaksanakan setelah pandemi Covid-19 terkendali berdasarkan penetapan pemerintah."

Baca juga: Sekjen PBNU: Jangan Sampai Pilkada Timbulkan Risiko bagi Masyarakat

Konbes NU 2020 juga menghasilkan keputusan terkait masa khidmah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama hasil Muktamar ke-33 NU yang berlaku sampai dengan demisioner dalam Muktamar ke-34 NU.

Artinya, masa jabatan kepengurusan PBNU di bawah kepemimpinan KH Said Aqil Siradj berlaku sampai dengan dilaksanakannya Muktamar ke-34 NU.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni (23/9/2020). Hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian.

Kegiatan Konbes NU 2020 diawali dengan pidato iftitah Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang mengutarakan pentingnya merenungi hikmah pandemi Covid-19 yang memilukan.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Capai Tingkat Darurat, PBNU Minta Pilkada 2020 Ditunda

Dalam kesempatan ini juga, Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin turut memberikan sambutan dan arahan terkait perkembangan situasi nasional.

Sebelum keputusan Konbes NU 2020 diambil dan disepakati, Katib ‘Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU HA Helmy Faishal Zaini memandu jalannya konferensi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com