JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membolehkan calon kepala daerah Pilkada 2020 berkampanye melalui media sosial.
Namun demikian, akun media sosial yang digunakan para pasangan calon untuk berkampanye jumlahnya terbatas dan harus didaftarkan ke KPU.
Ketentuan ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada.
"Sudah diatur dalam Pasal 67 itu nanti bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sebuah diskusi daring, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Satgas Minta Kepala Daerah di 4 Kota Ini Kerja Keras Tekan Angka Kematian
Pembatasan jumlah akun media sosial yang digunakan paslon untuk berkampanye berbeda-beda.
Untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, akun media sosial yang boleh didaftarkan maksimal berjumlah 30.
Jumlah ini merupakan akumulasi akun dari semua platform media sosial.
Sementara itu, untuk pasangan calon wali kota dan wakil wali kota serta pasangan calon bupati dan wakil bupati, akun media sosial yang didaftarkan maksimal berjumlah 20.
Akun media sosial para paslon ini didaftarkan ke KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sesuai tingkatan paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai.
Baca juga: Nasdem: Tak Bijak Pilkada Ditunda gara-gara Ketua KPU Positif Covid-19
"Selain itu, juga disampaikan kepada Bawaslu, kepolisian, dan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika," terang Raka.
Raka menyebutkan, pembatasan akun kampanye media sosial ini ditujukan sebagai sarana kontrol Pilkada 2020. Jangan sampai media sosial disalahgunakan untuk melanggar aturan Pilkada.
"Ini juga sebagai salah satu sarana kontrol, sehingga kemudian pihak yang berkaitan yang berwenang juga bisa melakukan pengawasan dan melakukan langkah-langkah kooperasi untuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi," kata dia.
Baca juga: KPU Rancang Sanksi Pemotongan Waktu Kampanye Pilkada bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Untuk diketahui, KPU tengah menyelenggarakan tahapan Pilkada Serentak 2020.
Baru-baru ini, digelar tahapan pendaftaran peserta Pilkada selama 3 hari, 4-6 September.
Tahapan kampanye akan digelar selama 71 hari, yakni 26 September-5 Desember.
Sementara itu, hari pemungutan suara Pilkada rencananya digelar serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.