JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperkuat penerapakan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Menurut dia, hal itu diperlukan lantaran masih banyaknya masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam tahapan sebelumnya pada Pilkada 2020 ini.
"Kami mendorong pemerintah segera menetapkan perppu yang mengatur Pilkada Serentak 2020 di masa Pandemi Covid-19, dengan berorientasi pada jaminan keselamatan dan kesehatan kepada masyarakat," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).
"Perppu tersebut bisa mengatur hal teknis, seperti mekanisme sanksi yang lebih tegas atau menerapkan special voting arrangement," ujar dia.
Baca juga: KPU Rancang Sanksi Pemotongan Waktu Kampanye Pilkada bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Ia pun meminta pemerintah bersama DPR membahas materi perppu di masa sidang DPR untuk menyetujui Perppu tersebut menjadi undang-undang.
Selain itu, pembahasan juga perlu dilakukan dengan melibatkan para epidemiologi maupun Satgas Penanganan Covid-19.
Menurut Bambang, masukan dari para epidemiolog dan Satgas Penanganan Covid-19 diperlukan untuk menentukan ukuran atau indikator apa saja yang bisa dipakai untuk menjadi pegangan KPU, dalam menyelenggarakan pilkada.
Ia pun meminta KPU mempertimbangkan metode kotak suara keliling (KSK) sebagai alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Saat Desakan Penundaan Pilkada 2020 Kian Menguat...
Hal itu untuk mengantisipasi menurunnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak suaranya saat Pilkada berlangsung di tengah pandemi.
"Kami juga mendorong KPU agar menyusun aturan yang ketat mengenai mekanisme selama pelaksanaan masa kampanye ditengah pandemi Covid-19, mengingat keselamatan dan kesehatan masyarakat harus lebih diutamakan," ujar politisi Partai Golkar itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.