JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 dikeluarkan sesuai dengan dua amanat Presiden Joko Widodo untuk mengelola dana desa.
Dua amanat tersebut, kata Abdul Halim yakni untuk mengelola dana desa agar dirasakan seluruh warga dan digunakan untuk pembangunan berkelanjutan.
“Pertama, waktu itu pak Presiden mensinyalir bahwa dana desa masih belum sepenuhnya dirasakan oleh warga desa, utamanya golongan terbawah, belum banyak yang merasakan kehadiran dana desa,” kata Abdul Halim dalam konferensi pers virtual, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Mendes PDTT: 30 Persen Desa Butuh Sentuhan Inovasi Teknologi
Pesan kedua, yakni terkait penggunaan dana desa untuk pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, bukan hanya dana desa yang bisa dirasakan masyarakat namun juga dampaknya, yakni pembangunan desa.
pembangunan desa dari dana desa harus dirasakan masyarakat.
“Impact dari penggunaan dana desa untuk membangun desa juga dirasakan hasilnya,” lanjut dia.
Dilatarbekalangi amanat itu, Halim mengeluarkan peraturan menteri desa yang mengatur prioritas penggunaan dana desa 2021.
Permendes Nomor 13 tahun 2020 itu menjadi dasar bagi 74.953 desa dalam menyusun rencana kerja dan APBDes 2021.
Abdul Halim mengatakan, peraturan tersebut sesuai dengan model pembangunan nasional yang berdasarkan pada Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs (Sustainable Development Goals).
Permendes menegaskan bahwa dana desa tahun anggaran 2021 diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa yang mengukur seluruh aspek pembangunan, sehingga mampu mewujudkan perkembangan manusia seutuhnya.
Tujuannya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun perwujudan program SDGs Desa berupa, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, dan Desa tanpa Kesenjangan.
Baca juga: Mendes Terbitkan Peraturan soal Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021
Kemudian, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, dan Kemitraan untuk Pembangunan Desa.
Abdul Halim menuturkan, pelaksanaan SDGs Global di Indonesia dipayungi Perpres Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan di Indonesia.
“Karena Indonesia adalah anggota PBB kemudian Indonesia berperan aktif dalam penentuan sasaran SDGs,” kata Mendes.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.