JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan, pihaknya turut prihatin dengan situasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin meningkat.
Ditambah, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman dinyatakan positif Covid-19, beberapa hari lalu.
Namun, menurut Ali, kondisi pandemi Covid-19 itu tidak menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020.
"Tidak bijak juga kemudian karena ketua KPU, Komisioner KPU terjangkit (Covid-19), jadi alasan untuk kita lakukan penundaan. Meski kita tidak menutup mata pada situasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin ada peningkatan," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2020).
Baca juga: Siti Nur Azizah Tak Masalah jika Pilkada Tangsel Ditunda Demi Keselamatan Rakyat
Ali mengatakan, apabila tahapan Pilkada 2020 ditunda karena kasus Covid-19 meningkat di beberapa daerah, akan terjadi kekosongan pemerintahan di 270 daerah sehingga berpotensi terjadi pelanggaran konstitusional.
"Akan terjadi kekosongan pemerintah yang perkepanjangan kalau itu menjadi alasannya. Artinya akan terjadi juga pelanggaran konstitusional oleh pemerintah," ujar dia.
"Bayangkan, 270 daerah ini penundaan terjadi kekosongan pemerintah. Maka supaya itu tidak terjadi, dicarikan solusi," sambung dia.
Ali mengatakan, titik tengahnya, KPU harus membuat regulasi yang dilengkapi dengan sanksi yang tegas agar pelaksanaan pilkada bisa digelar dengan baik.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, KPU Belum Berencana Tunda Pilkada 2020
"Kalau kita sepakati regulasi di KPU tidak ada pertemuan orang dengan orang dan (kampanye) lewat TV, YouTube dan poinnya adalah mengetahui pikiran kandidatnya," ucap dia.
Lebih lanjut, terkait UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota yang menyatakan penundaan pelaksanaan pilkada bisa dilakukan jika ada bencana non-alam, Ali kembali menekankan, tahapan pilkada tetap dilaksanakan karena penundaannya akan membuat terjadi kekosongan pemerintahan di daerah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan