Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU Dinilai Berpotensi Picu Kerumunan, KPU Berargumen Sudah Sesuai UU

Kompas.com - 15/09/2020, 19:01 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan alasan mengapa ada dasar hukum Pilkada 2020 yang berpotensi memberikan celah untuk berkumpulnya massa di saat pandemi.

Dasar hukum yang menjadi sorotan antara lain tertuang dalam Pasal 59 dan Pasal 63 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Menurut Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dasar hukum pilkada yang tertuang dalam PKPU itu berlandaskan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Baca juga: KPU: Ada Kecenderungan Jumlah Paslon Tunggal di Pilkada Terus Naik

"Terkait dengan PKPU yang ada kaitannya dengan protokol kesehatan misalnya Pasal 63 Ayat 1, sekali lagi KPU menginginkan banyak peraturan baru, banyak terobosan baru yang jauh lebih progresif dari apa yang bisa dirumuskan," ujar Raka Sandi dalam webinar bertajuk "Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemilihan Serentak 2020", Selasa (15/9/2020).

"Tapi, tentu semua itu (aturan yang memicu massa berkumpul) bisa ada di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan undang-undang yang mengatur bagaimana proses-proses dan substansi. Jadi berdasarkan UU (UU Pilkada)," tutur Raka Sandi.

Sebagaimana diketahui, dua pasal dalam PKPU 10 menuai kritik dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sebab, aturan pada dua pasal itu dikhawatirkan berpotensi menghadirkan banyak orang.

Pada Pasal 59, diatur tentang debat publik yang membolehkan 50 pendukung hadir.

Baca juga: Satgas Covid-19 Temukan Aturan Pilkada yang Berpotensi Memicu Kerumunan Massa

Masih dari PKPU yang sama, Pasal 63 mengatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan UU. Antara lain, tidak dilarang melakukan konser musik.

Raka Sandi melanjutkan, dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, sudah diatur pula bentuk-bentuk kampanye.

Sehingga, KPU tentu tidak bisa mengubah atau meniadakannya.

"Maka selain kampanye tatap muka secara langsung dalam bentuk terbatas, termasuk kampanye jenis lainnya, kami mendorong pemanfaatan teknologi informasi," ucap Raka Sandi.

Namun, dia mengungkapkan, KPU saat ini sedang merumuskan pengaturan-pengaturan yang lebih detail dalam Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada.

Baca juga: KPU: Ada 25 Daerah Penyelenggara Pilkada dengan Bakal Paslon Tunggal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com