JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, hingga saat ini ada 25 daerah penyelenggara Pilkada 2020 yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon (paslon).
Data ini diketahui setelah KPU memperpanjang masa pendaftaran di daerah dengan hanya satu bakal paslon.
"Jumlah daerah yang terdapat calon tunggal sebanyak 25 Kabupaten/kota," ujar Ilham rilis resmi KPU, Senin (14/9/2020).
Baca juga: Banyak Potensi Calon Tunggal di Pilkada, Busyro Muqoddas: Demokrasi Kian Sakit
Perpanjangan pendaftaran dilakukan pada 11, 12 dan 13 September 2020.
Ilham mengatakan, selama tiga hari masa perpanjangan pendaftaran itu ada tiga bakal paslon yang mendaftar.
Ketiganya yakni H Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Noviandi yang maju di Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai (Sumatera Utara), Ahmad Zubir-Alvia Santoni yang maju di Pilkada Kota Sungai Penuh (Jambi) dan Alias Wello-H Dalmasri yang maju di Pilkada Kabupaten Bintan (Kepulauaj Riau).
"Jadi untuk yang mendaftar di masa perpanjangan pendaftaran ada 2 bakal paslon bupati/wakil bupati dan 1 bakal paslon wali kota/wakil wali kota," kata Ilham.
"Sehingga untuk tiga daerah itu saat ini berpotensi tak ada bakal paslon tunggal sampai dengan penetapan peserta Pilkada," tutur dia.
Baca juga: Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, 738 Bakal Paslon Mendaftar sebagai Peserta Pilkada 2020
Ilham juga menjelaskan, dari data sementara ada 738 bakal paslon telah mendaftar sebagai bakal paslon Pilkada 2020.
Dengan kata lain, ada 736 bakal paslon yang pendaftarannya diterima oleh KPU. Kemudian, dua bakal paslon lainnya ditolak pendaftarannya.
Dari data yang dimaksud Ilham, jumlah bakal paslon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 25.
Kemudian, jumlah bakal paslon bupati dan wakil bupati sebanyak 611. Selanjutnya, jumlah bakal paslon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 102.
"Dari data yang ada diketahui, jumlah bakal calon laki-laki sebanyak 1.321 orang dan bakal calon perempuan 155 orang," tutur Ilham.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, jumlah bakal paslon bupati dan wakil bupati serta bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 647.
Baca juga: Bawaslu Sebut Calon Tunggal pada Pilkada Umumnya Petahana
Adapun jumlah bakal paslon bupati dan wakil bupati serta bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang melalui jalur perseorangan sebanyak 66.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.