Pihaknya berharap, aturan-aturan yang baru nanti dapat menguatkan upaya dalam mencegah potensi penularan Covid-19 pada saat kampanye.
"Mudah-mudahan ini bisa memberikan penguatan terhadap aspek kampanye nanti dari segi pelaksanaannya, dari segi upaya untuk pencegahan penularan, atau dari aspek sanksi," ucap Raka Sandi.
Sebelumnya, dalam webinar yang sama, Satgas Penanganan Covid-19 menyoroti peraturan Pilkada 2020 yang berpotensi memicu kerumunan massa.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja yang mewakili Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo.
Wisnu menyebutkan, aturan-aturan yang dimaksud ada di dalam Peraturan PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Dia mengungkapkan, di PKPU tersebut ada aturan perihal debat publik dan diperbolehkannya konser musik.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.