Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyusunan Regulasi Diskualifikasi Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan Diminta Dipercepat

Kompas.com - 10/09/2020, 16:31 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung rencana pemerintah menerbitkan regulasi yang dapat mendiskualifikasi calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

Menurut dia, regulasi itu dapat membangun komitmen para pihak terkait untuk mematuhi protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada.

"Mendorong agar pemerintah segera menuntaskan dan mengesahkan opsi tersebut, dengan opsi ini dapat dijadikan dasar bagi KPU untuk memberikan punishment atau opsi pemberhentian pejawat/incumbent hingga diskualifikasi bagi cakada yang melanggar protokol kesehatan," kata Bamsoet dalam keterangan tertulsi, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Mendagri Buka Opsi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan

Untuk sementara, Bamsoet meminta, agar pemerintah terus memberikan teguran dan menindak para calon kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan hingga aturan baru terbit.

Pada saat yang sama, ia juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU)untuk mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu untuk berpegangan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2020, yang mengatur tentang protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada pada masa pandemi.

"Mengimbau masyarakat yang berpartisipasi dalam pilkada, baik sebagai kontestan sendiri, tim sukses maupun pemilih, agar mencermati hal yang berkaitan dengan pentingnya penerapan protokol kesehatan di setiap tahapan pemilu, sehingga tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka opsi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan berkali-kali.

Opsi tersebut, imbuh Tito, dapat diatur di dalam peraturan KPU maupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Baca juga: KPU Akui Tak Bisa Diskualifikasi Bakal Paslon yang Picu Kerumunan Massa

"Ini, kan, lagi melakukan sosialisasi yang lebih masif. Kemungkinan membahas adanya aturan diskualifikasi apabila pelanggaran berulang-ulang bisa saja terjadi. Jika diperlukan, sangat mendesak, mengapa tidak," kata Tito seperti dilansir dari Kompas.id.

Selama tiga hari masa pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya 243 pelanggaran protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh bakal calon kepala daerah.

Kemendagri diketahui telah melayangkan teguran kepada 69 kepala daerah petahana hingga Selasa (8/9/2020).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, kepala daerah yang ditegur terdiri atas 1 gubernur, 35 bupati, 4 wali kota. Kemudian, 25 wakil bupati dan 4 wakil wali kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com