Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Opsi Sanksi untuk Calon Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 09/09/2020, 07:04 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali memberikan teguran kepada para kepala daerah petahana yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat menjalani tahapan Pilkada 2020.

Hingga Selasa (8/9/2020), jumlah kepala daerah yang ditegur Mendagri tercatat sebanyak 69 orang. 

Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, kepala daerah yang mendapat teguran karena melanggar protokol kesehatan pada saat tahapan Pilkada terdiri dari seorang gubernur, 35 bupati dan empat wali kota. Kemudian 25 wakil bupati dan empat wakil wali kota.

Akmal mengatakan, teguran ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

Ia menuturkan, tidak menutup kemungkinan, teguran seperti ini akan terus bertambah berdasarkan data dan laporan yang masuk ke Kemendagri.

"Sehingga pada tahapan selanjutnya, kepala daerah harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan dan tidak melakukan aktifitas yang memungkinan timbul kerumunan massa," tutur dia.

Pelanggar Protokol

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mencatat ada 243 dugaan pelanggaran protokl Covid-19 yang dilakukan bakal calon kepala daerah selama dua hari pendaftaran Pilkada.

Data itu dihimpun Bawaslu hingga Sabtu (5/9/2020).

Umumnya, para bakal calon itu diduga melanggar aturan karena membawa massa saat mendaftar ke KPU.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, ada 260 bakal paslon yang melanggar protokol kesehatan saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020.

"Dari data kejadian pendaftaran kemarin, dari sekitar 650 bakal paslon yang mendaftarkan diri, kami monitor ada sekitar 260 bakal paslon yang melanggar (protokol kesehatan)," ujar Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020).

Namun, Kasto tidak merinci bakal paslon kepala daerah mana saja yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

Opsi

Sebelumnya, ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu mempertimbangkan sanksi yang lebih tegas kepada bapaslon yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Misalnya, dengan mencoret status kepesertaan mereka di dalam perhelatan kontestasi daerah itu.

"Jadi sanksi itu harus tegas. Kalau dua tiga kali menyalahi aturan (protokol kesehatan) harusnya gugur pencalonan itu," ujar dia.

Baca juga: Kemendagri: Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com