Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, ada dasar hukum soal penundaan pelantikan bakal calon kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada.
"Sudah ada diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," ujar Akmal, di Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Selain itu, penundaan pelantikan pun bisa berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Namun, menurutnya saat ini cara-cara persuasif masih tetap dikedepankan oleh pemerintah.
"Kita tetap mengedepankan pendekatan persuasif," tambahnya.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan tanggapan atas potensi terjadinya klaster penularan Covid-19 dalam tahapan Pilkada 2020.
Menurut Wiku, dibutuhkan ketegasan dari penyelenggara pilkada untuk mencegah potensi terjadinya klaster.
"KPU dan KPUD harus menegakkan aturan yang dibuatnya terkait dengan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada," ujar Wiku ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/9/2020).
Baca juga: KPU Diminta Tegas Tegakkan Protokol Kesehatan atau Tunda Pilkada
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyoroti munculnya klaster pilkada, yakni klaster penularan Covid-19 yang disebabkan oleh aktivitas Pilkada serentak 2020. Ia meminta munculnya klaster ini menjadi perhatian semua pihak.
"Hati-hati klaster pilkada ini. Agar ini selalu diingatkan," kata Jokowi saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/9/2020).
"Saya minta ini Pak Mendagri urusan yang berkaitan dengan klaster Pilkada ini betul-betul ditegasi betul. Diberikan ketegasan betul," sambungnya.
Jokowi pun meminta Polri untuk turut mengawasi penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan pilkada serentak 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.