"Kalau enggak gugur, ya sudah akan diulang-ulang oleh calonnya (kepala daerah)," lanjut Miko.
Sementara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, KPU tidak bisa mendiskualifikasi bakal paslon yang menyebabkan kerumunan massa dalam tahapan pilkada.
Penyebabnya, kata dia, KPU harus bertindak sesuai dengan undang-undang (UU).
"Memang kalau untuk memberikan sanksi, KPU tidak bisa mendiskualifikasi (bakal paslon) akibat ada kerumunan massa," ujar Raka Sandi kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
"Karena UU yang dipakai untuk penyelenggara pilkada ini adalah UU Nomor 10 Tahun 2016, yang dibuat sebelum pandemi," lanjutnya.
Namun, kata dia, jika UU Pilkada belum mengatur soal itu, ada dasar hukum lain yang bisa digunakan.
Misalnya saja, dalam UU tertib lalu lintas mengatur adanya larangan konvoi yang bisa digunakan di setiap pemilu dan pilkada.
Selain itu, ada aturan UU yang mengatur soal ketertiban pada masa bencana.
"Jadi ada atau tidak pilkadanya, UU itu tetap berlaku. Sehingga, kami mengimbau bakal paslon, pendukung, dan parpol bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas dengan patuh protokol kesehatan," katanya.
Sementara itu, Kastorius mengatakan, Kemendagri sedang mengkaji sanksi menunda pelantikan mereka yang melanggar protokol kesehatan.
Ini adalah sanksi yang tengah digodok Kemendagri bersama lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.
Menurut Kasto, pemerintah mengangkat opsi ini untuk memastikan keseriusan paslon, termasuk stakeholder lainnya, dalam komitmen mencegah dan membantu penyelesaian penanganan wabah Covid-19 di Tanah Air.
Opsi menunda pelantikan ini mengemuka serta diklaim mendapatkan sambutan positif dalam rapat koordinasi antara Kemendagri dengan KPU dan Bawaslu.
Kastorius melanjutkan, selain opsi menunda pelantikan, ada opsi lain, yakni menunjuk pejabat pusat sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala daerah.
"Ini dilakukan jika kepala daerah tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan secara signifikan di masa pilkada atau kurang optimal dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serta penegakan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19," tambah Kasto.