Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Kewenangannya Terbatas untuk Atur Kerumunan Saat Pendaftaran Peserta Pilkada

Kompas.com - 05/09/2020, 17:23 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, kewenangan yang dimiliki pihaknya dalam mengatur kerumunan massa saat pendaftaran peserta pilkada terbatas.

Menurut Raka, kewenangan KPU hanya pada saat pendaftaran di kantor KPU saja.

"Kewenangan KPU terbatas. Kewenangan kami hanya pada saat berada di kantor KPU, pendaftaran bakal paslon (pasangan calon) harus sesuai protokol kesehatan (yang ada di dalam PKPU)," ujar Raka Sandi, Sabtu (5/9/2020).

Ia menabahkan, kejadian di jalan atau di tempat lain saat bakal paslon dalam perjalanan menuju kantor KPU setempat, itu di luar kewenangan penyelenggara.

Baca juga: Dikawal Ratusan Pendukung, Adik Ratu Atut Daftar ke KPU Serang

Karena itu, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat bahwa selain ada PKPU, ada peraturan kepala daerah maupun peraturan ketua satgas Covid-19 masing-masing daerah tentang protokol kesehatan.

Aturan itulah yang menurutnya tetap harus menjadi pedoman masyarakat atau pendukung bakal paslon.

"Sebenarnya peraturan-peraturan itu sudah ada dan tetap berlaku baik ada pilkada maupun tidak, sehingga mohon diikuti dan dipatuhi," ujar Raka Sandi.

Dia mengimbau seluruh bakal paslon, pendukung maupun parpol menaati aturan KPU yang melarang adanya pengumpulan massa saat pendaftaran peserta pilkada.

Sebagaimana dijadwalkan, pendaftaran masih dibuka hingga Minggu (6/9/2020) besok.

"Sehingga para calon pemimpin bisa memberikan contoh dan kami penyelenggara juga bisa fokus melaksanakan tugas," kata Raka Sandi.

"Jika semua konsisten mematuhi aturan, maka masyarat bisa melihat bahwa Pilkada 2020 tetap aman meski berlangsung di tengah pandemi," lanjut dia.

Pasal 49 Ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam telah mengatur bahwa hanya ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon, serta bakal pasangan calon perseorangan yang boleh datang ke kantor KPU saat pendaftaran.

Sementara bagi pendukung bakal paslon, dapat mengikuti proses pendaftaran melalui siaran langsung yang ditampilkan tiap KPU daerah.

Pasal 50 PKPU 6/2020 mengatur bahwa KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing.

Baca juga: Pasangan Siti Nur Azizah dan Ruhamaben Mendaftarkan Diri ke KPU Tangsel

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sulit memberikan teguran kepada peserta pilkada non-petahana yang melakukan kegiatan pengumpulan massa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com