JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Presiden Joko Widodo mengangkat anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk periode 2020-2025 menuai polemik.
Protes datang dari asosiasi profesi kedokteran karena nama-nama anggota KKI yang diangkat bukanlah nama yang diusulkan asosiasi.
Protes disampaikan melalui surat yang dikirim ke Jokowi dan ditandatangani oleh tujuh ketua asosiasi profesi kedokteran.
Baca juga: MKKI: Sejak Terawan Jabat Menkes, Tak Ada Komunikasi soal Seleksi KKI
Mereka berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).
Lalu, apa itu Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI yang jadi sumber konflik IDI dan Menkes ini?
Keberadaan KKI diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada Presiden.
Baca juga: Asosiasi Dokter Surati Jokowi, Protes Pengangkatan Anggota KKI
Lalu dalam Pasal 4 disebutkan bahwa KKI dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Selanjutnya dalam Pasal 6 mengatur bahwa KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
Pasal 7 ayat (1) dirinci sejumlah tugas KKI, yakni:
a. melakukan registrasi dokter dan dokter gigi
b. mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi
c. melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.
Baca juga: Asosiasi Dokter Protes soal Pelantikan Anggota KKI, Ini Respons Kemenkes