Lalu dalam Pasal 8, ada tujuh wewenang yang diberikan kepada KKI, yaitu:
a. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi
b. Menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi
c. Mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi
d. Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi
e. Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi
f. Melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi
g. Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
Baca juga: 100 Dokter Gugur, Jokowi Minta Masyarakat Taat Protokol Kesehatan
Dalam pasal 14, diatur keanggotaan KKI terdiri dari 17 orang, yang berasal dari unsur:
a. organisasi profesi kedokteran 2 orang
b. organisasi profesi kedokteran gigi 2 orang
c. asosiasi institusi pendidikan kedokteran 1 orang
d. asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi 1 orang
e. kolegium kedokteran 1 orang
Baca juga: 100 Dokter Meninggal, Ketua MPR Minta Pemerintah Turun Tangan
f. kolegium kedokteran gigi 1 orang
g. asosiasi rumah sakit pendidikan 2 orang
h. tokoh masyarakat 3 orang
i. Departemen Kesehatan 2 orang
j. Departemen Pendidikan Nasional 2 orang