JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Presiden Joko Widodo mengangkat anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk periode 2020-2025 menuai polemik.
Protes datang dari asosiasi profesi kedokteran karena nama-nama anggota KKI yang diangkat bukanlah nama yang diusulkan asosiasi.
Protes disampaikan melalui surat yang dikirim ke Jokowi dan ditandatangani oleh tujuh ketua asosiasi profesi kedokteran.
Baca juga: MKKI: Sejak Terawan Jabat Menkes, Tak Ada Komunikasi soal Seleksi KKI
Mereka berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).
Lalu, apa itu Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI yang jadi sumber konflik IDI dan Menkes ini?
Keberadaan KKI diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada Presiden.
Baca juga: Asosiasi Dokter Surati Jokowi, Protes Pengangkatan Anggota KKI
Lalu dalam Pasal 4 disebutkan bahwa KKI dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Selanjutnya dalam Pasal 6 mengatur bahwa KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
Pasal 7 ayat (1) dirinci sejumlah tugas KKI, yakni:
a. melakukan registrasi dokter dan dokter gigi
b. mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi
c. melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.
Baca juga: Asosiasi Dokter Protes soal Pelantikan Anggota KKI, Ini Respons Kemenkes
a. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi
b. Menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi
c. Mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi
d. Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi
e. Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi
f. Melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi
g. Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
Baca juga: 100 Dokter Gugur, Jokowi Minta Masyarakat Taat Protokol Kesehatan
Dalam pasal 14, diatur keanggotaan KKI terdiri dari 17 orang, yang berasal dari unsur:
a. organisasi profesi kedokteran 2 orang
b. organisasi profesi kedokteran gigi 2 orang
c. asosiasi institusi pendidikan kedokteran 1 orang
d. asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi 1 orang
e. kolegium kedokteran 1 orang
Baca juga: 100 Dokter Meninggal, Ketua MPR Minta Pemerintah Turun Tangan
f. kolegium kedokteran gigi 1 orang
g. asosiasi rumah sakit pendidikan 2 orang
h. tokoh masyarakat 3 orang
i. Departemen Kesehatan 2 orang
j. Departemen Pendidikan Nasional 2 orang
Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri. Namun, Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia harus berdasarkan usulan dari organisasi dan asosiasi kedokteran.
Dalam surat protes kepada Presiden Joko Widodo, para ketua asosiasi profesi kedokteran mengaku telah menyampaikan usulan anggota KKI secara resmi melalui Kementerian Kesehatan sesuai pasal 14 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Namun pada kenyataannya, nama-nama anggota KKI yang ditetapkan Presiden lewat Keppres 55/M/2020 tidak sesuai dengan yang sudah diusulkan.
Baca juga: Pelantikan Konsil Kedokteran Indonesia Diprotes, Ini Syarat Jadi Anggota
Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengklaim bahwa nama anggota KKI yang diusulkan asosiasi profesi kedokteran tidak pernah memenuhi syarat.
Agar proses pergantian tidak berlarut-larut, maka Terawan pun berinisiatif melakukan perubahan terhadap Peraturan Menkes Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
Dengan aturan baru itu, maka Menkes bisa mengusulkan secara langsung anggota KKI ke Presiden jika calon yang diajukan asosiasi dianggap tak memenuhi persyaratan.
Namun, Ketua PB IDI Daeng M Faqih membantah bahwa usulan asosiasi tak memenuhi syarat. Ia dan enam organisasi profesi lainnya pun menyatakan kekecewaan terhadap Terawan.
"Kami menyampaikan kekecewaan mendalam dan keberatan atas sikap dan tindakan Menkes yang telah memberikan usulan nama yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," ujarnya.
Daeng menyebutkan, pihaknya akan berusaha untuk bertemu dengan Presiden Jokowi untuk membicarakan polemik ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.