4. Membawa NPWP lembaga (fotocopy)
5. Membawa materai 6.000 sebanyak 3 lembar, dan stempel pesantren
6. Membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya merupakan penerima bantuan di masa Covid-19
“Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat,” ujar Waryono.
Jadwal pencairan
Bantuan operasional tersebut bakal dicairkan Kemenag secara bertahap. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Ali Ramdhani mengatakan, bantuan tahap I akan dicairkan pada pekan ini.
"Jadi untuk penerima bantuan tahap I sudah dapat menerima pekan ini,” kata Ali, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Untuk PEN Pesantren, Pemerintah Siapkan Dana Rp 2,6 Triliun
Dalam laporan kepada Menteri Agama Fachrul Razi, Senin lalu, Ali menyebut bahwa dirinya telah bertemu dengan pihak KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) dan memastikan bahwa SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) terbit hari itu.
Selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Ali juga telah menandatangani penyaluran bantuan kepada bank penyalur.
Ali menjelaskan, pencairan dana bantuan tahap I diperuntukkan bagi pesantren dan lembaga pendidikan yang telah tercantum dalam surat keputusan (SK) yang diterbitkan Kemenag 12 Agustus 2020 lalu.
Sementara bantuan tahap II saat ini sedang dalam proses validasi. Diharapkan, awal September mendatang SK pencairan bantuan sudah dapat ditandatangani.
"Kami sangat berhati-hati untuk melakukan validasi ini,” ucap Ali.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, menyampaikan, bantuan operasional tahap I yang akan cair pekan ini berjumlah Rp 930.835.000.000.
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi 9.511 pondok pesantren, 29.550 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 20.124 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 12.508 lembaga.
“Sementara sisanya, akan disalurkan setelah validasi dilakukan dan SK tahap kedua selesai ditandatangani pada awal September mendatang. Ini sesuai dengan arahan Pak Menteri yang berharap seluruh bantuan dapat segera tersalurkan,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.