Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Anggota DPR Komplain Usul Kemendagri soal Kampanye Akbar Dibatasi 50 Orang

Kompas.com - 26/08/2020, 14:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menyebut, pihaknya telah menyampaikan sejumlah usulan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal pelaksanaan Pilkada 2020.

Salah satu yang diusulkan Kemendagri ialah pembatasan jumlah massa dalam kampanye rapat umum atau kampanye akbar maksimal 50 orang.

Jumlah tersebut dinilai ideal agar pelaksanaan kampanye akbar di tengah pandemi Covid-19 tetap dapat menerapkan prinsip jaga jarak.

Baca juga: Mendagri Minta Kampanye Akbar Pilkada 2020 Tak Dihadiri Lebih dari 50 Orang

"Misalnya, yang hadir kampanye umum itu 50 orang saja, sehingga mampu menjaga jarak. Namanya ya tetap kampanye umum, tapi kampanye umum yang melakukan pembatasan," kata Safrizal di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).

Safrizal menyadari, Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tak membatasi jumlah orang yang boleh hadir dalam kampanye akbar.

Sementara, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 hanya membatasi massa kampanye 50 persen dari jumlah kapasitas ruangan yang digunakan dalam kampanye.

Namun demikian, kata Safrizal, dalam situasi pandemi seperti ini, pembatasan massa sangat diperlukan.

"Kita minta kepada KPU untuk mengatur, harus terpaksa dengan kondisi ini tetap dengan menjaga iklim demokrasi yang tumbuh," ujarnya.

Baca juga: Kampanye Akbar Pilkada Hanya Dapat Digelar dengan Persetujuan Gugus Tugas Covid-19

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Arief Budiman menyebut bahwa usulan Kemendagri ini telah ditampung.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (24/8/2020) lalu, KPU telah menyampaikan usulan tersebut ke para anggota dewan.

Namun demikian, kata Arief, beberapa anggota DPR komplain dan menilai bahwa pembatasan massa kampanye 50 orang terlalu sedikit.

Meskipun ada alternatif kampanye daring, tetapi, DPR tetap minta jumlah massa maksimal kampanye ditambah.

"Ada yang komplain, kalau 50 pertama terlalu sedikit," ujar Arief.

"Beberapa anggota komisi minta ditambah," katanya.

Arief pun menyebut, kemungkinan, jumlah maksimal massa dalam kampanye akan dibatasi sekitar 100 orang.

Baca juga: KPU Akan Kaji Usul Mendagri soal Kampanye Akbar Pilkada Dibatasi 50 Orang

"Kita sudah diskusikan, kemungkinan akan kita tambah sampai 100 orang. Selebihnya yang biasanya kampanye ribuan itu bisa dilakukan melalui zoom meeting," tutur dia.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun kampanye Pilkada 2020 akan digelar selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com