JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, calon kepala daerah yang hendak melakukan kampanye rapat umum atau kampanye akbar Pilkada harus mengantongi persetujuan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa kampanye akbar yang sifatnya mengumpulkan massa hanya dapat dilakukan di daerah bebas Covid-19. Status bebas Covid-19 sendiri hanya dapat dikeluarkan oleh gugus tugas.
Sehingga, persetujuan dari gugus tugas wilayah sangat dibutuhkan.
"KPU dalam PKPU itu mensyaratkan kalau kampanye bersifat rapat umum ya, kampanye bersifat terbuka, itu harus mendapat persetujuan dari gugus tugas setempat," kata Arief dalam diskusi yang digelar daring, Jumat (10/7/2020).
Baca juga: KPU: Protokol Kesehatan di 270 Daerah Penyelenggara Pilkada Diatur Sama
Ketentuan kampanye akbar itu tertuang dalam Pasal 64 PKPU 6/2020.
Pasal itu menyebutkan bahwa partai politik/pasangan calon/tim kampanye yang hendak menggelar kampanye akbar harus mengupayakan agar kampanye dilakukan media daring.
Kampanye akbar dapat diselenggarakan secara nonvirtual hanya di daerah yang telah dinyatakan bebas Covid-19.
Arief mengatakan, seandainya suatu wilayah dinyatakan bebas Covid-19 sehingga calon kepala daerah bisa menggelar kampanye akbar nonvirtual, kampanye tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: PKPU Pilkada 2020: Debat Publik Hanya Dihadiri Paslon dan Tim Kampanye
"Kalau tidak direkomendasikan oleh pihak yang berwenang maka tidak boleh. Tapi begitu direkomendasikan, maka penerapan protokol itu sebagaimana yang diatur berlaku untuk semuanya," tutur Arief.
Protokol itu misalnya, memberi jarak antar meja atau kursi minimal 1 meter, kemudian pembatasan jumlah peserta kampanye maksimal 40 persen dari kapasitas ruangan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan