Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Kaji Usul Mendagri soal Kampanye Akbar Pilkada Dibatasi 50 Orang

Kompas.com - 20/07/2020, 14:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya akan membahas permintaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal jumlah maksimal massa dalam kampanye rapat umum atau kampanye akbar Pilkada 2020.

Tito meminta agar KPU membatasi jumlah massa kampanye akbar maksimal 50 orang. Hal ini demi mencegah kerumunan di situasi pandemi Covid-19.

Namun, menurut Raka, ketentuan mendalam mengenai kampanye Pilkada 2020 baru akan dirumuskan melalui Peraturan KPU (PKPU).

"Nanti KPU direncanakan akan mengatur lebih detil tentang tata cara pelaksanaan kampanye, termasuk kampanye rapat umum," kata Raka kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).

Baca juga: PKPU Pilkada, Kampanye Akbar Nonvirtual Digelar di Daerah Bebas Covid-19

"Nanti akan dibahas lebih lanjut. Masukan dari berbagai pihak tentu sangat penting," lanjutnya.

Raka mengatakan, sejauh ini ketentuan mengenai kampanye Pilkada yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 baru diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

PKPU itu menyebutkan bahwa setidaknya ada tujuh metode kampanye yang boleh dilakukan di Pilkada 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan, salah satunya kampanye rapat umum.

Pasal 64 PKPU 6/2020 mengatakan, partai politik/pasangan calon/tim kampanye yang hendak menggelar kampanye akbar harus mengupayakan agar kampanye dilakukan media daring.

Kampanye akbar secara nonvirtual hanya dapat diselenggarakan di daerah yang telah dinyatakan bebas Covid-19.

Apabila kampanye akbar tidak dapat digelar secara virtual, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi penyelenggara kampanye, yakni (a) dilakukan di ruang terbuka; (b) dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia.

Kemudian (c) dilakukan di wilayah setempat yang telah dinyatakan bebas Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat.

Lalu (d) membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang terbuka dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta rapat umum.

Oleh karenanya, menurut Raka, PKPU tentang kampanye Pilkada 2020 akan disusun dengan berpijak pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

"Prinsipnya menindaklanjuti ketentuan-ketentuan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dengan memperhatikan prinsip Pilkada demokratis dan aspek kesehatan/keselamatan," ujarnya.

Baca juga: Kampanye Akbar Pilkada Hanya Dapat Digelar dengan Persetujuan Gugus Tugas Covid-19

Raka menambahkan, PKPU mengenai kampanye Pilkada 2020 masih dalam bentuk rancangan yang membutuhkan masukan dari banyak pihak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com