Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Kaji Usul Mendagri soal Kampanye Akbar Pilkada Dibatasi 50 Orang

Kompas.com - 20/07/2020, 14:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya akan membahas permintaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal jumlah maksimal massa dalam kampanye rapat umum atau kampanye akbar Pilkada 2020.

Tito meminta agar KPU membatasi jumlah massa kampanye akbar maksimal 50 orang. Hal ini demi mencegah kerumunan di situasi pandemi Covid-19.

Namun, menurut Raka, ketentuan mendalam mengenai kampanye Pilkada 2020 baru akan dirumuskan melalui Peraturan KPU (PKPU).

"Nanti KPU direncanakan akan mengatur lebih detil tentang tata cara pelaksanaan kampanye, termasuk kampanye rapat umum," kata Raka kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).

Baca juga: PKPU Pilkada, Kampanye Akbar Nonvirtual Digelar di Daerah Bebas Covid-19

"Nanti akan dibahas lebih lanjut. Masukan dari berbagai pihak tentu sangat penting," lanjutnya.

Raka mengatakan, sejauh ini ketentuan mengenai kampanye Pilkada yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 baru diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

PKPU itu menyebutkan bahwa setidaknya ada tujuh metode kampanye yang boleh dilakukan di Pilkada 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan, salah satunya kampanye rapat umum.

Pasal 64 PKPU 6/2020 mengatakan, partai politik/pasangan calon/tim kampanye yang hendak menggelar kampanye akbar harus mengupayakan agar kampanye dilakukan media daring.

Kampanye akbar secara nonvirtual hanya dapat diselenggarakan di daerah yang telah dinyatakan bebas Covid-19.

Apabila kampanye akbar tidak dapat digelar secara virtual, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi penyelenggara kampanye, yakni (a) dilakukan di ruang terbuka; (b) dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia.

Kemudian (c) dilakukan di wilayah setempat yang telah dinyatakan bebas Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat.

Lalu (d) membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang terbuka dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta rapat umum.

Oleh karenanya, menurut Raka, PKPU tentang kampanye Pilkada 2020 akan disusun dengan berpijak pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

"Prinsipnya menindaklanjuti ketentuan-ketentuan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dengan memperhatikan prinsip Pilkada demokratis dan aspek kesehatan/keselamatan," ujarnya.

Baca juga: Kampanye Akbar Pilkada Hanya Dapat Digelar dengan Persetujuan Gugus Tugas Covid-19

Raka menambahkan, PKPU mengenai kampanye Pilkada 2020 masih dalam bentuk rancangan yang membutuhkan masukan dari banyak pihak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com