Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Evi Novida hingga Kembali Jadi Komisioner KPU Setelah Dipecat...

Kompas.com - 25/08/2020, 09:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Evi Novida Ginting Manik menyita perhatian publik beberapa waktu belakangan ini.

Pada pertengahan Maret 2020, publik heboh mengetahui Evi dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Evi dipecat lantaran dinilai melanggar kode etik. Namun, pada Senin (24/8/2020) kemarin, Evi ditetapkan kembali sebagai Komisioner KPU RI.

Kembalinya Evi ke KPU ini bukan tanpa upaya, melainkan melalui sejumlah proses yang panjang dan tidak sebentar.

Baca juga: Evi Novida Kembali Jadi Komisioner KPU, DKPP: Itu Tanggung Jawab KPU

Berikut perjalanan panjang Evi dari pemecatan hingga duduk kembali sebagai Komisioner KPU RI.

Perkara suara caleg

Pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU diputuskan dalam sidang DKPP, Rabu (18/3/2020).

Evi dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Pemilu 2019.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad ketika membacakan putusan sidang saat itu.

Selain menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Evi, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Arief Budiman serta Komisioner KPU lainnya yakni Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari.

Kasus ini berkaitan dengan perolehan suara caleg DPRD Kalimantan Barat asal Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.

Hendri mengaku perolehan suaranya pada Pileg 2019 berkurang dalam rekapitulasi suara yang dicatatkan panitia pemilihan.

Ia menyebut, suaranya telah digelembungkan ke caleg Gerindra lain, Cok Hendri Ramapon.

Baca juga: Kembali Jadi Komisioner KPU, Evi Novida Hadiri Rapat Kerja di DPR

Hal ini mengakibatkan Hendri tak dapat ditetapkan sebagai anggota DPRD Kalimantan Barat.

Atas persoalan ini, Hendri Makaluasc melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK kemudian memerintahkan KPU untuk mengoreksi perolehan suara Hendri Makaluasc, tanpa perintah koreksi perolehan suara Cok Hendri Ramapon.

Hendri Makaluasc juga melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu lantas memutuskan bahwa KPU harus mengoreksi perolehan suara Hendri Makaluasc serta Cok Hendri Ramapon.

Putusan Bawaslu itu, menurut KPU, tak sejalan dengan bunyi putusan MK. Atas dasar itu, KPU pun memutuskan untuk menjalankan putusan MK.

Namun demikian, oleh DKPP, langkah yang diambil KPU dinilai tidak tepat.

Meskipun tugas dan wewenang KPU bersifat kolektif kolegial, hukuman yang dijatuhkan DKPP kepada Evi lebih berat lantaran ia bertanggung jawab dalam teknis penyelenggaraan pemilu, termasuk perselisihan hasil pemilu.

DKPP pun memutuskan untuk memecat Evi dari jabatannya.

Keppres Jokowi 

Menindaklanjuti Putusan DKPP, Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Evi Novida sebagai Komisioner KPU RI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com