Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/08/2020, 13:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji coba aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap).

Aplikasi ini nantinya akan digunakan untuk merekap hasil pemungutan suara Pilkada 2020, sebagaimana KPU menggunakan sistem informasi perhitungan (Situng) di Pemilu 2019.

"Dengan simulasi ini diharapkan sistem yang dikembangkan itu betul-betul dapat diterapkan dengan baik. Jadi kendala-kendala yang mungkin muncul dalam uji coba ini dapat membaik," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Gedung KPU, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran langsung Facebook KPU RI, Selasa (25/8/2020).

Untuk menggunakan aplikasi Sirekap, pertama, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau petugas TPS harus mencatatkan hasil pemungutan suara di suatu TPS ke formulir C-KWK.

Baca juga: KPU Harap Revisi UU Pemilu Memuat soal Rekapitulasi Suara Elektronik

Oleh petugas, formulir tersebut kemudian difoto melalui fitur foto yang tersedia di aplikasi Sirekap.

Bagian C-KWK yang difoto harus meliputi data perolehan suara pasangan calon yakni jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah suara sah dan tidak sah, jumlah pengguna hak pilih, dan jumlah surat suara yang digunakan.

Selain itu, petugas juga harus memfoto data administrasi pemilihan dalam formulir C-KWK yang terdiri dari data pemilih, data pengguna hak pilih, data pemilih disabilitas, serta data penggunaan surat suara.

Petugas TPS wajib untuk memastikan foto terlihat dan terbaca dengan jelas. Hasil foto itu kemudian akan dikonversi menjadi data digital.

Baca juga: Sebagian Besar Anggota Komisi II Ingin Memasukkan E-Rekapitulasi di RUU Pemilu

Petugas harus memastikan foto terlihat jelas agar ketika foto dikonversi tak ada kesalahan angka.

Petugas juga harus memastikan data hasil konversi di Sirekap sesuai dengan data yang tercatat di formulir C-KWK.

Langkah selanjutnya, petugas mengirimkan hasil foto tersebut ke saksi peserta Pilkada dan pengawas TPS. Foto dikirimkan dalam bentuk QR-code.

Data yang tertampil pada aplikasi Sirekap nantinya akan ditayangkan melalui portal daring sehingga bisa diakses masyarakat luas.

Raka menjelaskan, meskipun tujuannya sama, Sirekap berbeda dengan Situng.

Baca juga: KPU: E-Voting di Pilkada 2020 Sulit, tetapi Kita Siapkan Rekapitulasi Elektronik

Ketika KPU menggunakan Situng, petugas TPS harus memindai formulir hasil pemungutan suara.

Dokumen hasil pindai itu kemudian diunggah oleh petugas pemilu di kecamatan/kabupaten untuk dikonversi petugas IT KPU menjadi data digital.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Nasional
Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com