JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji coba aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap).
Aplikasi ini nantinya akan digunakan untuk merekap hasil pemungutan suara Pilkada 2020, sebagaimana KPU menggunakan sistem informasi perhitungan (Situng) di Pemilu 2019.
"Dengan simulasi ini diharapkan sistem yang dikembangkan itu betul-betul dapat diterapkan dengan baik. Jadi kendala-kendala yang mungkin muncul dalam uji coba ini dapat membaik," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Gedung KPU, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran langsung Facebook KPU RI, Selasa (25/8/2020).
Untuk menggunakan aplikasi Sirekap, pertama, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau petugas TPS harus mencatatkan hasil pemungutan suara di suatu TPS ke formulir C-KWK.
Baca juga: KPU Harap Revisi UU Pemilu Memuat soal Rekapitulasi Suara Elektronik
Oleh petugas, formulir tersebut kemudian difoto melalui fitur foto yang tersedia di aplikasi Sirekap.
Bagian C-KWK yang difoto harus meliputi data perolehan suara pasangan calon yakni jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah suara sah dan tidak sah, jumlah pengguna hak pilih, dan jumlah surat suara yang digunakan.
Selain itu, petugas juga harus memfoto data administrasi pemilihan dalam formulir C-KWK yang terdiri dari data pemilih, data pengguna hak pilih, data pemilih disabilitas, serta data penggunaan surat suara.
Petugas TPS wajib untuk memastikan foto terlihat dan terbaca dengan jelas. Hasil foto itu kemudian akan dikonversi menjadi data digital.
Baca juga: Sebagian Besar Anggota Komisi II Ingin Memasukkan E-Rekapitulasi di RUU Pemilu
Petugas harus memastikan foto terlihat jelas agar ketika foto dikonversi tak ada kesalahan angka.
Petugas juga harus memastikan data hasil konversi di Sirekap sesuai dengan data yang tercatat di formulir C-KWK.
Langkah selanjutnya, petugas mengirimkan hasil foto tersebut ke saksi peserta Pilkada dan pengawas TPS. Foto dikirimkan dalam bentuk QR-code.
Data yang tertampil pada aplikasi Sirekap nantinya akan ditayangkan melalui portal daring sehingga bisa diakses masyarakat luas.
Raka menjelaskan, meskipun tujuannya sama, Sirekap berbeda dengan Situng.
Baca juga: KPU: E-Voting di Pilkada 2020 Sulit, tetapi Kita Siapkan Rekapitulasi Elektronik
Ketika KPU menggunakan Situng, petugas TPS harus memindai formulir hasil pemungutan suara.
Dokumen hasil pindai itu kemudian diunggah oleh petugas pemilu di kecamatan/kabupaten untuk dikonversi petugas IT KPU menjadi data digital.