JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan sejumlah catatan terkait uji coba aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (25/8/2020).
Salah satu catatan yang diberikan ialah perlunya KPU meningkatkan kualitas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau petugas TPS.
KPU harus memastikan bahwa setiap KPPS memahami penggunaan aplikasi Sirekap secara benar saat penyelenggaran Pilkada mendatang.
"KPU harus rajin melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek). Sehingga ketika nanti ada masalah seperti salah tulis atau ada coretan di kertas plano, bisa cepet diselesaikan," kata Anggota KPU Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Bawaslu RI, Selasa.
Baca juga: KPU Uji Coba Sistem Rekapitulasi Suara Elektronik untuk Pilkada 2020
Selain kualitas SDM, KPU juga harus memperhatikan ketersediaan alat pendukung Sirekap berupa ponsel pintar.
Menurut Afif, penggunaan Sirekap sangat bergantung dari ponsel pintar.
Sebab, cara kerja Sirekap mengharuskan penggunanya, dalam hal ini KPPS, memfoto berkas pemungutan suara secara jelas agar dapat dikonversi ke data digital.
Jika foto yang dihasilkan melalui Sirekap tidak jelas, maka aplikasi tersebut tidak bisa berfungsi dengan baik.
"Jaringan internet juga dipersiapkan, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota. Supaya aplikasi bisa digunakan secara maksimal dan tidak menemui kendala jaringan internet," ucap Afif.
Baca juga: Jalan Panjang Evi Novida hingga Kembali Jadi Komisioner KPU Setelah Dipecat...
Selain itu, Afif menduga, penggunaan Sirekap akan menambah waktu rekapiltulasi pilkada.
Sebab, petugas perlu mencatatkan penghitungan suara di suatu TPS menjadi beberapa lembar catatan.
"Untuk mengetahui waktu yang ditambah maka harus disimulasikan sejak awal petugas menulis di kertas plano sampai selesai. Simulasi pagi tadi hanya simulasi ambil foto dan kirim melalui aplikasi, tidak dari awal rekapitulasi suara," ujarnya.
Baca juga: KPU: Paslon Wajib Swab Test Saat Daftar Peserta Pilkada 2020
Afif menambahkan, ke depan KPU perlu melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih mengenai penggunaan Sirekap ini.
Meskipun baru, Sirekap diyakini dapat mempercepat publikasi rekapitulasi suara pilkada mendatang.
"Ini menjadi tantangan penyelenggara pemilu dan stakeholder untuk memberi edukasi kepada publik. Saya yakin pasti kita bisa," kata Afif.
Aplikasi ini nantinya akan digunakan untuk merekap hasil pemungutan suara Pilkada 2020, sebagaimana KPU menggunakan Sistem Informasi Perhitungan (Situng) di Pemilu 2019.
"Dengan simulasi ini diharapkan sistem yang dikembangkan itu betul-betul dapat diterapkan dengan baik. Jadi kendala-kendala yg mungkin muncul dalam uji coba ini dapat membaik," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Gedung KPU, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran langsung Facebook KPU RI, Selasa (25/8/2020).
Baca juga: KPU: IDI Sarankan agar Bakal Paslon Kepala Daerah 2020 Swab Test
Untuk menggunakan aplikasi Sirekap, pertama, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau petugas TPS harus mencatatkan hasil pemungutan suara di suatu TPS ke formulir C-KWK.
Oleh petugas, formulir tersebut kemudian difoto melalui fitur foto yang tersedia di aplikasi Sirekap.
Bagian C-KWK yang difoto harus meliputi data perolehan suara pasangan calon yakni jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah suara sah dan tidak sah, jumlah pengguna hak pilih, dan jumlah surat suara yang digunakan.
Baca juga: Proses Coklit Selesai, KPU Tangsel Akui Sempat Terkendala Karantina Wilayah
Selain itu, petugas juga harus memfoto data administrasi pemilihan dalam formulir C-KWK yang terdiri dari data pemilih, data pengguna hak pilih, data pemilih disabilitas, serta data penggunaan surat suara.
Petugas TPS wajib untuk memastikan foto terlihat dan terbaca dengan jelas. Hasil foto itu kemudian akan dikonversi menjadi data digital.
Petugas pun harus memastikan data hasil konversi di Sirekap sesuai dengan data yang tercatat di formulir C-KWK.
Baca juga: Usai Coklit, KPU Susun Daftar Pemilih Pilkada Hasil Pemutakhiran
Data yang tertampil pada aplikasi Sirekap nantinya akan ditayangkan melalui portal daring sehingga bisa diakses masyarakat luas.
Menurut Raka, sebagaimana Situng Pemilu 2019, Sirekap Pilkada 2020 tidak akan dijadikan hasil rekapitulasi suara resmi. Sirekap hanya akan menjadi acuan data rekapitulasi suara Pilkada, agar proses rekapitulasi berjalan transparan.
Namun demikian, Raka menyebut, jika ke depan sistem ini berjalan baik, bukan tidak mungkin Sirekap digunakan untuk menetapkan hasil Pilkada secara resmi menggantikan rekapitulasi manual berjenjang.
"Kita berharap jika ini nanti berhasil diterapkan dengan baik maka pertama di samping memberikan informasi secara cepat dan akurat kepada masyarakat juga diharapkan ke depan akan mampu menggantikan sistem rekap berjenjang manual yang selama ini dilakukan," ujar Raka.
"Tentu untuk itu semua diperlukan persiapan-persiapan yang matang sehingga tidak kemudian timbul persoalan-persoalan hukum di kemudian hari," tuturnya.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.