Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Uji Coba Sistem Rekapitulasi Suara Elektronik untuk Pilkada 2020

Kompas.com - 25/08/2020, 13:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji coba aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap).

Aplikasi ini nantinya akan digunakan untuk merekap hasil pemungutan suara Pilkada 2020, sebagaimana KPU menggunakan sistem informasi perhitungan (Situng) di Pemilu 2019.

"Dengan simulasi ini diharapkan sistem yang dikembangkan itu betul-betul dapat diterapkan dengan baik. Jadi kendala-kendala yang mungkin muncul dalam uji coba ini dapat membaik," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Gedung KPU, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran langsung Facebook KPU RI, Selasa (25/8/2020).

Untuk menggunakan aplikasi Sirekap, pertama, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau petugas TPS harus mencatatkan hasil pemungutan suara di suatu TPS ke formulir C-KWK.

Baca juga: KPU Harap Revisi UU Pemilu Memuat soal Rekapitulasi Suara Elektronik

Oleh petugas, formulir tersebut kemudian difoto melalui fitur foto yang tersedia di aplikasi Sirekap.

Bagian C-KWK yang difoto harus meliputi data perolehan suara pasangan calon yakni jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah suara sah dan tidak sah, jumlah pengguna hak pilih, dan jumlah surat suara yang digunakan.

Selain itu, petugas juga harus memfoto data administrasi pemilihan dalam formulir C-KWK yang terdiri dari data pemilih, data pengguna hak pilih, data pemilih disabilitas, serta data penggunaan surat suara.

Petugas TPS wajib untuk memastikan foto terlihat dan terbaca dengan jelas. Hasil foto itu kemudian akan dikonversi menjadi data digital.

Baca juga: Sebagian Besar Anggota Komisi II Ingin Memasukkan E-Rekapitulasi di RUU Pemilu

Petugas harus memastikan foto terlihat jelas agar ketika foto dikonversi tak ada kesalahan angka.

Petugas juga harus memastikan data hasil konversi di Sirekap sesuai dengan data yang tercatat di formulir C-KWK.

Langkah selanjutnya, petugas mengirimkan hasil foto tersebut ke saksi peserta Pilkada dan pengawas TPS. Foto dikirimkan dalam bentuk QR-code.

Data yang tertampil pada aplikasi Sirekap nantinya akan ditayangkan melalui portal daring sehingga bisa diakses masyarakat luas.

Raka menjelaskan, meskipun tujuannya sama, Sirekap berbeda dengan Situng.

Baca juga: KPU: E-Voting di Pilkada 2020 Sulit, tetapi Kita Siapkan Rekapitulasi Elektronik

Ketika KPU menggunakan Situng, petugas TPS harus memindai formulir hasil pemungutan suara.

Dokumen hasil pindai itu kemudian diunggah oleh petugas pemilu di kecamatan/kabupaten untuk dikonversi petugas IT KPU menjadi data digital.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com