Data kemudian akan tertampil di portal daring Situng sehingga dapat diakses publik.
Sementara, melalui Sirekap, petugas memfoto langsung dari aplikasi, sehingga data langsung dikonversi.
Menurut Raka, sebagaimana Situng Pemilu 2019, Sirekap Pilkada 2020 tidak akan dijadikan hasil rekapitulasi suara resmi.
Sirekap hanya akan menjadi acuan data rekapitulasi suara Pilkada, agar proses rekapitulasi berjalan transparan.
Baca juga: Terapkan E-Rekapitulasi, KPU Ingin Hasil Penghitungan Lebih Cepat
Namun demikian, Raka menyebut, jika ke depan sistem ini berjalan baik, bukan tidak mungkin Sirekap digunakan untuk menetapkan hasil Pilkada secara resmi menggantikan rekapitulasi manual berjenjang.
"Kita berharap jika ini nanti berhasil diterapkan dengan baik maka pertama di samping memberikan informasi secara cepat dan akurat kepada masyarakat juga diharapkan ke depan akan mampu menggantikan sistem rekap berjenjang manual yang selama ini dilakukan," ujar Raka.
"Tentu untuk itu semua diperlukan persiapan-persiapan yang matang sehingga tidak kemudian timbul persoalan-persoalan hukum di kemudian hari," tuturnya.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.