JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar anggota Komisi II DPR RI disebutkan ingin memasukkan poin mengenai modernisasi Pemilu dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menuturkan, salah satunya terkait rekapitulasi suara elektronik (e-rekap).
“Jadi misalnya tentang elektronik rekapitulasi. Jadi elektronik rekapitulasi ini sebagian besar memang ingin dimasukkan dalam RUU Pemilu,” ungkap Saan dalam diskusi daring, Minggu (7/6/2020).
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Sebut Ada yang Ingin Presidential Threshold Berubah
Hal itu menjadi salah satu isu yang menonjol dalam pembuatan draf RUU Pemilu yang sedang digodok oleh DPR.
Selain itu, isu lainnya yang menjadi sorotan adalah ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Menurutnya, ada yang ingin agar ketentuan presidential threshold tetap seperti yang tercantum dalam UU Pemilu.
Baca juga: Ini Tiga Opsi Parliamentary Threshold yang Sedang Dibahas di DPR
Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi minimal 20 persen kursi DPR atau mendapat 25 persen suara sah nasional dari hasil pileg sebelumnya untuk bisa mengusung pasangan capres-cawapres.
Di sisi lain, muncul pula wacana agar ketentuan ambang batas tersebut diubah.
“Ada juga yang menginginkan presidential threshold itu berubah, jadi paling minimal 10 persen parlemen dan suara sekitar 15 persen-an,” katanya.
Isu lain yang disoroti perihal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, di mana DPR sedang membahas tiga opsi.
Baca juga: PKS Usulkan Presidential Threshold Disamakan dengan Ambang Batas Parlemen
Opsi pertama adalah angka 7 persen untuk parliamentary threshold yang berlaku secara nasional.
Meskipun, partai belum menyatakan sikap resmi, Saan menuturkan, opsi tersebut merupakan usul Partai Nasdem dan Partai Golkar.
“Jadi kalau misalnya di nasional yang lolos 7 persen threshold, maka otomatis di daerah juga yang lolos (adalah) partai yang (lolos) 7 persen di nasional tersebut,” ujarnya.
Kemudian, opsi kedua adalah ambang batas yang berjenjang. Opsi ini diusulkan oleh PDI Perjuangan.
Baca juga: Komisi II Targetkan RUU Pemilu Selesai Akhir 2020 atau Awal 2021
Misalnya, ambang batas di tingkat DPR RI sebesar 5 persen, DPRD Provinsi sebesar 4 persen, dan DPRD Kabupaten/Kota sebesar 3 persen.
Opsi terakhir yaitu ambang batas untuk DPR RI tetap di angka 4 persen.
“Alternatif ketiga 4 persen untuk DPR RI, dan 0 persen untuk DPRD Provinsi dan kabupaten/kota,” ucap dia.
Sepengamatan Saan, opsi tersebut diusung oleh PPP, PAN, dan PKS.
Komisi II DPR sendiri menargetkan pembahasan RUU Pemilu selesai di akhir tahun 2020 atau paling lambat awal tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.