Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengungkapan Kasus Peretasan Media Dinilai Jadi Tantangan bagi Kepolisian

Kompas.com - 24/08/2020, 19:22 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengungkapkan kasus peretasan terhadap situs media massa dinilai menjadi tantangan bagi kepolisian. Sebab, Polri memiliki kewajiban utama dalam menegakkan hukum. 

"Saya kira ini tantangan bagi polisi sebagai aparat penegak hukum, bahwa polisi itu punya kewajiban utama adalah menegakan hukum," ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan dalam konferensi pers, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Komite Keselamatan Jurnalis Sebut Peretasan Media Jadi Ancaman Baru

Abdul mengatakan, polisi wajib untuk mencari pelaku peretasan. Hal itu dilakukan agar kasus serupa tidak terulang.

Sekaligus menepis kecurigaan publik bahwa pemerintah berada di balik serangan digital tersebut.

"Agar kasus serupa tidak terulang dan untuk menjernihkan persepsi publik atau menepis kecurigaan bahwa pemerintah berada di balik ini," kata dia.

Baca juga: Peretasan Media dan Akademisi Dinilai sebagai Tindakan Pengecut

Sebelumnya, Komite Keselamatan Jurnalis mendesak pemerintah segera mengambil sikap menyusul peretasan yang dialami sejumlah situs media massa belakangan ini.

"Meskipun ini dugaan yang masih sangat jauh, tapi setidaknya seharusnya pemerintah harus bersikap terkait dengan masifnya peretasan ini," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin dalam konferensi pers, Senin (24/8/2020).

Desakan tersebut bukan sebagai upaya menuduh pemerintah terlibat di balik serangan digital tersebut. Melainkan, hal itu sebagai upaya agar negara dapat menjamin kebebasan pers dan kerja jurnalsitik.

Terlebih, kerja jurnalistik mereka juga dijamin Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: Peretasan Aktivis dan Media Langgar UU ITE, ICJR Nilai Polisi Tak Tanggap

"Artinya, negara harus aktif dan sampai saat ini kita melihat belum ada sedikit pun respons negara terhadap kasus peretasan yang terjadi saat ini," tegas dia.

LBH Pers mencatat, terdapat lima media yang menjadi peretasan. Dua di antaranya adalah Tempo.co dan Tirto.id.

Dalam analisis LBH Pers, terdapat dua pelanggaran hukum dalam peretasan situs media massa tersebut. Pertama, Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1999.

Baca juga: Pasca-peretasan Situs Tempo, Pemred: Kami Tidak Takut

Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat 2 dan Ayat 3 dengan pidana paling lama dua tahun dan denda Rp 570 juta.

Menurut Ade, pelanggaran hukum tersebut juga telah menyebabkan aktivitas jurnalistik terhambat.

"Selain itu, juga tentu saja ini melanggar ketentuan dari UU ITE terkait dengan peretasan," ungkap Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com