Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Kerja Dinilai Rugikan Pekerja Kantoran

Kompas.com - 18/08/2020, 17:56 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Ketua Pengurus Harian Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo mengatakan, masih banyak para pekerja yang belum mengetahui RUU Cipta Kerja.

"Ketidaktahuan terhadap RUU Cipta Kerja tidak hanya dialami pekerja kantoran saja, tapi seluruh masyarakat. Padahal mereka semua yang terdampak," kata Ikhsan saat dihubungi, Selasa (18/2020).

Menurut Ikhsan, ketidaktahuan itu disebabkan karena sejak awal draf RUU Cipta Kerja dikerjakan dan disusun secara sembunyi-sembunyi oleh pemerintah.

"Semua dilakukan dikerjakan dalam situasi serba tertutup, itu tidak demokratis," ujarnya.

Baca juga: DPR dan Serikat Pekerja Bentuk Tim Perumus Pembahasan RUU Cipta Kerja

Ikhsan mengatakan, ada beberapa kerugian yang muncul akibat RUU Cipta Kerja. Salah satunya aturan yang menyebabkan pekerja kantoran bisa dikontrak seumur hidup.

Sebab, Pasal 59 ayat 3 terkait perjanjian kerja waktu tertentu, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam RUU Cipta Kerja dihapuskan.

"Kepastian kerja bagi mereka (pekerja) itu tidak ada, karena misalnya ada pasal yang menyatakan soal yang menghilangkan batasan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), itu semua dihapus, artinya mereka (para pekerja) akan bisa sepanjang hidup menjadi pekerja kontrak," kata Ikhsan.

Menurut Ikhsan, status pekerja kontrak bisa menimbulkan PHK massal, ditambah lagi dengan munculnya Pasal 154 A dalam RUU Cipta Kerja.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemutusan kerja bisa dilakukan dengan alasan pengambilalihan, pemisahan, dan efisiensi perusahaan.

"Mereka bisa di PHK kapan saja, itu akan jadi gambaran generasi pekerja kita yang akan datang," ujarnya.

Ikhsan juga mengkritik Pasal 79 dalam RUU Cipta Kerja terkait waktu istirahat pekerja atau hari libur minimal satu hari dalam seminggu.

Menurut Ikhsan, ketentuan tersebut membuat kondisi kerja tersebut akan sangat buruk.

"Kemudian pekerja akan bekerja dalam kondisi kerja yang sangat buruk, nah itu salah satunya ya, jam kerja yang sangat panjang, dan juga terkait hak-hak terutama buat perempuan pekerja juga hilang," ucapnya.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Kelompok Buruh Akan Kembali Gelar Aksi Demo 25 Agustus

Lebih lanjut, Ikhsan mengatakan, pihaknya tidak hanya menolak klaster ketenagakerjaan saja, tetapi seluruh klaster dalam RUU Cipta Kerja.

"Setelah melihat dari berbagai sektor lingkungan hidup masyarakat adat, agraria ternyata ini semua bermasalah dan kami melihat RUU ini tidak hanya membawa sistem perburuhan Indonesia balik ke zaman kolonial, tapi sistem agraria kita jauh lebih buruk nanti, oleh karena itu, kita bersam GEBRAK menolak RUU ini," pungkasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com