Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Pemidanaan Korporasi Justru untuk Menyehatkan Korporasi

Kompas.com - 06/08/2020, 15:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana pada Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyatakan, pemidanaan terhadap korporasi tidak bertujuan menghancurkan korporasi tersebut.

Agustinus mengatakan, pemidanaan terhadap korporasi justru bertujuan mendorong korporasi tidak berbuat jahat saat melakukan kegiatan usahanya.

"Pemidanaan korporasi sama sekali jauh tujuannya daripada menghancurkan korporasi, bukan, bukan untuk membunuh korporasi itu, tapi untuk menyehatkan korporasi itu," kata Agustinus dalam webinar bertajuk "Pencucian Uang, Pidana Korporasi, dan Penanganan Lintas Negara" yang disiarkan akun YouTube KPK, Kamis (6/8/2020).

Baca juga: KPK Akan Maksimalkan Penanganan Kasus Korupsi Korporasi

Agustinus mengatakan, pemidanaan terhadap korporasi itu diharapkan menciptakan korporasi-korporasi yang bebas budaya kriminal seperti melakukan praktik suap dalam persaingan usaha.

Agustinus mengingatkan, kejahatan korporasi tidak hanya berdampak pada finansial teta[i juga dapat menghilangkan nyawa seseorang.

Ia mencontohkan ketika korporasi memproduksi barang-barang tak sehat atau mencemari sungai yang dijadikan sumber air minum oleh masyarakat.

"Kejahatan korporasi juga mengakibatkan hilangnya nyawa, penderitaan yang luar biasa, yang kalau kita bandingkan kejahatan perorangan, ternyata kejahatan korporasi bisa menghilangkan nyawa jauh lebih banyak dibandingkan kejahatan perorangan," kata Agustinus.

Ia juga mengatakan, pemidanaan korporasi berkaitan dengan pertimbangan keadilan karena menghukum pejabat korporasi saja tidak cukup bila kejahatan yang dilakukan berskala besar.

"Apalagi kalau kita melihat orang-orang yang kita kejar, kita jerat itu sekadar profesional yang setiap waktu bisa diganti. Dia dipenjara, ganti lagi, pasang iklan dalam satu minggu dapat direktur yang baru," kata Agustinus.

Selain itu, pemidanaan terhadap korporasi diperlukan untuk memaksimalkan sanksi finansial yang harus dibayarkan korporasi. 

Baca juga: Di Sidang MK, Pemohon Sebut UU Minerba sebagai Pesanan Korporasi Besar

Sementara itu, dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, KPK berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat korporasi.

"Ke depan KPK berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang dengan pelaku korporasi. Hal ini tentu dimaksudkan untuk memaksimalkan asset recovery atau pengembalian uang hasil korupsi kepada negara," kata Nawawi.

Menurut dia, hingga 2019 KPK telah menetapkan enam korporasi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com