Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Pasal Pencucian Uang dalam Kasus Korupsi Dinilai Masih Rendah

Kompas.com - 06/08/2020, 14:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, aparat penegak hukum belum banyak merapkan pasal pencucian uang terhadap kasus korupsi yang mereka tangani.

Yunus menilai, rendahnya penerapan pasal pencucian uang itu akan berpengaruh pada upaya pengembalian aset atau asset recovery yang tidak akan berjalan optimal.

"KPK saja sampai 2019 baru 19 kasus saya kira, polisi jaksa saya kira tidak sampai 10 kasus ya. Jadi sedikit sekali," kata Yunus dalam webinar bertajuk 'Pencucian Uang, Pidana Korporasi, dan Penanganan Lintas Negara' yang disiarkan akun Youtube KPK, Kamis (6/8/2020).

"Bagaimana mau lakukan asset recovery kalau penegakan yang follow the money ini kurang banyak dimanfaatkan," sambungnya.

Baca juga: KPK Akan Maksimalkan Penanganan Kasus Korupsi Korporasi

Menurut Yunus, penggunaan pasal pencucian uang yang masih rendah itu dapat disebabkan oleh kesulitan dalam hal pembuktian.

"Mungkin karena kurang sama persepsi kemudian malas cari alat bukti karena harus membuktikan dua tindak pidana ataupun oleh sebab-sebab lain, ini sangat-sangat sedikit dipakai," kata Yunus.

Yunus berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dapat menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pasal pencucian uang dan mengoptimalkan asset recovery.

Pasalnya, kata Yunus, hanya ada 4,7 persen dari seluruh perkara yang ditangani KPK yang kemudian dijerat dengan pasal pencucian uang.

Baca juga: Wawan Adik Ratu Atut Lepas dari Tuntutan Pencucian Uang

"Mudah-mudahan dengan ketua yang baru, Pak Firli dan kawan-kawan, komitmennya ingin gencar mengejar korporasi dan menerapkan undang-undang TPPU juga ya," ujar Yunus.

Sementara itu, dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan KPK berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat korporasi.

"Ke depan KPK berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang dengan pelaku korporasi. Hal ini tentu dimaksudkan untuk memaksimalkan asset recovery atau pengembalian uang hasil korupsi kepada negara," kata Nawawi.

Ia menuturkan, hingga 2019, KPK telah menetapkan enam korporasi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com