JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa baru merupakan jawaban hukum Islam terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini tengah terjadi di dunia.
Pasalnya, pandemi Covid-19 memaksa umat harus beribadah dari rumah untuk menghindari kerumunan guna mencegah penularan Covid-19.
Hal tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di dunia.
Baca juga: Ini Fatwa MUI soal Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban di Masa Pandemi Covid-19
Selama pandemi Covid-19 terjadi di Tanah Air, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan beberapa fatwa, terutama menyangkut tata cara ibadah di tengah pandemi.
"Fatwa baru tersebut merupakan jawaban hukum Islam terhadap permasalahan yang muncul saat pandemi yang meliputi berbagai aspek kehidupan umat Islam," ujar Ma'ruf saat memberikan sambutan dalam webinar bertajuk Peranan Fatwa MUI pada Masa Pandemi Covid-19 dan Dampak Hukumnya yang digelar Universitas Al-Azhar Indonesia, Rabu (5/8/2020).
Ia mencontohkan fatwa yang sudah dibuat, antara lain terkait tata cara shalat bagi tenaga medis yang menggunakan alat pelindung diri (APD), karena tidak mungkin melaksanakannya dengan cara normal.
Kemudian, tata cara pemulasaraan jenazah pasien positif Covid-19 yang sesuai protokol kesehatan, pemanfaatan dana zakat, infak dan shadaqah untuk penanggulangan dampak Covid-19.
Baca juga: MUI Sudah Keluarkan Fatwa: Shalat Jumat Bergelombang Tak Diperbolehkan
"Juga tata cara shalat berjamaah, shalat Jumat dan shalat Ied saat pandemi Covid-19. Termasuk tata cara pemotongan hewan kurban di saat pandemi, dan masih banyak lagi," kata dia.
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa baru dari para ulama di seluruh dunia yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 memiliki pijakan dalil yang sangat kuat.
Apalagi, pada dasarnya ajaran agama Islam diturunkan tidak untuk menyulitkan pemeluknya.
Dengan demikian, dalam menjalankan ibadah ada yang bisa dilakukan dengan tata cara normal ketika situasinya normal dan ibadah yang dilakukan dengan cara tidak normal karena situasinya, yaitu menerapkan keringanan.
Baca juga: Ini Fatwa MUI untuk Jemaah yang Tidak Kebagian Saf Shalat Jumat Saat PSBB Transisi
"Penyebabnya (situasi tidak normal), kesulitan dan kebutuhan mendesak, serta kondisi darurat. Fatwa baru yang diputuskan para ulama tersebut berorientasi pada prinsip meringkankan, namun tetap dalam koridor yang dibolehkan ajaran islam dan tidak diorientasikan untuk mencari-cari kemudahan saja," terang Wapres Ma'ruf Amin.
Hal tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pada dasarnya hukum Islam mempunyai fleksibilitas dalam pelaksanaannya sesuai dengan kondisi.
Fleksibilitas itulah, kata dia, yang menjadi ruh fatwa para ulama di masa pandemi covid-19 ini, termasuk fatwa-fatwa MUI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.