Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap! Red Notice Djoko Tjandra Masih Aktif hingga 2015

Kompas.com - 03/08/2020, 12:04 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris NCB Interpol Indonesia periode 2013-2015 Irjen (Purn) Setyo Wasisto menegaskan, tak pernah ada penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada tahun 2014 silam.

Setyo menegaskan, red notice untuk Djoko Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun itu masih aktif hingga tahun 2015.

Bahkan, Setyo mengaku, masih aktif berkomunikasi dengan Interpol pusat soal red notice pada Agustus 2015.

"Seingat saya, berdasarkan file-file yang masih ada di saya dan anggota saya ya, tidak pernah ada pengajuan penghapusan red notice Joko Tjandra dari Indonesia," ujar Setyo ketika dihubungi, Sabtu (1/8/2020), sebagaimana dikutip Kompas.id.

Baca juga: Kejagung Tegaskan Masih Perlu Red Notice Djoko Tjandra

"Artinya, saat 2015 status red notice itu masih aktif," lanjut dia.

Catatan pemberitaan, informasi yang disampaikan Setyo tersebut berbeda dari keterangan Polri, baru-baru ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menyebut, red notice bagi Djoko Tjandra terhapus otomatis dari basis data Interpol pada tahun 2014 merujuk pada aturan Interpol.

"Dari 2009 sampai 2014 itu sudah lima tahun, itu adalah delete by system sesuai article nomor 51 di Interpol’s Rules on The Processing of Data," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020) lalu.

Setyo sendiri mengakui ada protokol itu. Namun dalam praktik selama ini, red notice tidak akan dicabut apabila buronan itu bulum tertangkap.

Baca juga: Di Balik Rahasia Patgulipat Djoko Tjandra

Setyo Wasisto melanjutkan, pada tahun 2013, pihak Djoko Tjandra memprotes terus menerus perihal status red notice kepada Interpol yang berpusat di Lyon, Prancis.

Bagi Polri, upaya itu sah-sah saja dilakukan.

Setelah serangkaian protes, Interpol pusat mengirimkan pertanyaan resmi ke Polri soal apakah kasus yang menjerat Djoko Tjandra masuk ke dalam perkara korupsi atau penggelapan.

Pasalnya, kasus penggelapan akan dikategorikan sebagai ranah perdata dalam hukum internasional sehingga mereka yang terjerat tidak dapat dikenakan red notice.

Kejaksaan Agung kemudian menggelar rapat internal untuk menjawab hal itu.

Akhirnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa perkara yang melibatkan Djoko Tjandra, yakni kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, masuk ke dalam kategori tindak pidana korupsi.

Baca juga: Politikus Demokrat Nilai Pansus Kasus Djoko Tjandra Tepat, tapi...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com