JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengaku sudah memenuhi prosedur dalam pengajuan permohonan red notice terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra pada tahun 2020.
"Semua ada surat menyurat dengan NCB Interpol Indonesia sehingga kami penuhi semua permintaan yang diminta terkait red notice yang masih kami perlukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (24/7/2020).
Hari menuturkan, Kejagung menerima surat dari Polri tanggal 14 April 2020.
Melalui surat itu, Polri menanyakan apakah red notice untuk Djoko Tjandra masih diperlukan.
Baca juga: Soal Pengajuan Red Notice Harun Masiku, KPK Akan Pertimbangkan
Merespons surat tersebut, Kejagung mengaku masih memerlukan red notice untuk Djoko Tjandra.
Namun diketahui bahwa Sekretaris NCB Interpol Indonesia yang berada di bawah Divisi Hubungan Internasional Polri menyurati Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada 5 Mei 2020.
Surat bernomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI itu ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo atas nama Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Melalui surat itu, Nugroho menyampaikan, terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.
Meski adanya surat tanggal 5 Mei 2020 itu, Hari menilai, permintaan Kejagung terhadap red notice Djoko Tjandra tetap harus diproses ke kantor Interpol pusat di Lyon, Perancis.
Baca juga: Polri Minta Imigrasi Cegah Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ke Luar Negeri
"Padahal kita April sudah memberitahu kita masih perlu," ucap dia.
"Kalau Mei dia memberitahu ke Imigrasi ternyata menurut mereka sudah ter-delete otomatis, berarti permintaan kita bahwa masih perlu dan mereka harus proses," sambung Hari.
Ia mengungkapkan, permohonan tersebut diproses oleh aparat kepolisian selaku pihak yang berwenang.
Hari menegaskan bahwa Kejagung sudah melakukan prosedur sesuai mekanisme.
"Kan mereka (Polri). Yang penting, kita sebagai pemohon menyampaikan perlu (red notice)," tutur dia.
Diberitakan, Polri mengaku tidak menghapus red notice untuk buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.
Baca juga: MAKI Akan Laporkan Dua Oknum Jaksa yang Diduga Temui Djoko Tjandra ke Komisi Kejaksaan