"Akhirnya dari Kejaksaan menyampaikan bahwa ini hanya dikenakan korupsi. Kan itu ada istilahnya addendum, yaitu ditambahkan bahwa red notice ini hanya karena kejahatan dia hanya korupsi. Itu pada Agustus 2015," papar Setyo.
Setyo pun mempertanyakan pemberitaan di media perihal terhapusnya red notice untuk Joko Tjandra sejak tahun 2014.
"Logikanya begini, kalau tahun 2014 sudah terhapus, kenapa pada 2020 istri Djoko Tjandra minta penghapusan red notice? Nah itu logikanya," tutur dia.
Polemik red notice terkait Djoko Tjandra berawal dari surat yang dikirimkan Sekretaris NCB Interpol Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham di tahun 2020.
Baca juga: Otto Hasibuan Resmi Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra
Surat dengan surat nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tanggal 5 Mei 2020 tersebut ditandatangani Nugroho atas nama Kepala Divisi Hubungan International Polri.
Dalam surat itu, Nugroho menyampaikan bahwa terhapusnya red notice Djoko Tjandra sejak 2014 disebabkan tidak ada permintaan perpanjangan dari pihak Kejaksaan Agung.
Surat itu diketahui merujuk salah satu surat dari istri Djoko Tjandra bernama Anna Boentaran tanggal 16 April 2020 tentang permohonan pencabutan red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra.
Irjen (Pol) Argo berdalih, surat dari Sekretaris NCB Interpol kepada Dirjen Imigrasi hanya untuk memberitahukan informasi mengenai terhapusnya status red notice Djoko Tjandra.
"Kalau yang kemarin surat oleh Pak Sekretrasi NCB itu kan menyampaikan ke Imigrasi, ini loh red notice-nya sudah terhapus," ujar Argo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Baca juga: Soal Red Notice Djoko Tjandra, Polri: Interpol di Prancis yang Menghapus
Argo sekaligus menekankan bahwa Polri tidak menghapus red notice untuk Djoko Tjandra. Sebab, menurut Polri, yang dapat menghapusnya adalah Interpol Pusat.
Kini, Nugroho serta atasannya, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte telah dimutasi.
Keduanya diduga melanggar kode etik karena tak menjalankan prosedur perihal administrasi.
Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Sementara, Nugroho dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.