JAKARTA, KOMPAS.com - Polri dan Kejaksaan Agung diharapkan tak hanya sibuk menindak oknum di internal mereka yang terkait kasus pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko Tjandra.
Pasalnya, sejak Djoko Tjandra terungkap secara bebas berkeliaran di Tanah Air, upaya aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memburu pria yang mendapat julukan "Joker" itu tak terlihat.
Dilansir dari Kompas.id, Rabu (29/7/2020), Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani Hikmahanto Juwana melihat, aparat penegak hukum saat ini terkesan lebih fokus menindak oknum yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.
Hal serupa juga terlihat dari tindakan yang diambil oleh pemerintah, yang sejauh ini terkesan terus mendorong penindakan terhadap oknum-oknum tersebut.
Baca juga: Anggota Komisi III Minta Jaksa yang Diduga Bertemu Djoko Tjandra Dipidana
Dalam kondisi itu, ia khawatir bahwa perburuan terhadap Djoko Tjandra justru dinomorduakan. Oleh sebab itu, ia mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak lupa pada misi utamanya, yakni menangkap Djoko Tjandra.
Hal senada pun disampaikan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
”Pemerintah harus ingat bahwa Joko Tjandra sebagai terpidana juga harus ditangkap dan dipulangkan. Indonesia mampu dan memiliki pengalaman karena sebelumnya pernah menangkap buronan seperti M Nazaruddin dan Maria Pauline Lumowa," kata Mu'ti.
Tidak mudah
Hikmahanto mengatakan, dibandingkan kasus kejahatan umum, memulangkan terpidana kasus korupsi dari luar negeri yang berstatus buron bukanlah perkara mudah bagi aparat penegak hukum.
Selain karena belum adanya perjanjian ekstradisi, tak sedikit dari para buronan itu yang melakukan berbagai upaya hukum di negara pelarian untuk melindungi dirinya.
"Dulu si Nazaruddin waktu di Kolombia juga begitu. Sudah diminta KPK, lalu yang saya dengar, Pak OC Kaligis sudah berkonsultasi dengan pengacara setempat untuk pergi ke pengadilan," kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Kamis (30/7/2020).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diketahui sempat kabur ke beberapa negara sebelum akhirnya ditangkap di Kolombia.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan wisma atlet di Kemenpora oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2011.
Kejadian serupa, kata Hikmahanto, juga terjadi saat aparat penegak hukum hendak menangkap Direktur Utama Bank Harapan Sentosa (BHS) Hendra Rahardja yang kabur ke Australia.
Hendra merupakan tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).