Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tegaskan Masih Perlu Red Notice Djoko Tjandra

Kompas.com - 24/07/2020, 22:46 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengaku sudah memenuhi prosedur dalam pengajuan permohonan red notice terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra pada tahun 2020.

"Semua ada surat menyurat dengan NCB Interpol Indonesia sehingga kami penuhi semua permintaan yang diminta terkait red notice yang masih kami perlukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (24/7/2020).

Hari menuturkan, Kejagung menerima surat dari Polri tanggal 14 April 2020.

Melalui surat itu, Polri menanyakan apakah red notice untuk Djoko Tjandra masih diperlukan.

Baca juga: Soal Pengajuan Red Notice Harun Masiku, KPK Akan Pertimbangkan

Merespons surat tersebut, Kejagung mengaku masih memerlukan red notice untuk Djoko Tjandra.

Namun diketahui bahwa Sekretaris NCB Interpol Indonesia yang berada di bawah Divisi Hubungan Internasional Polri menyurati Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada 5 Mei 2020.

Surat bernomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI itu ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo atas nama Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Melalui surat itu, Nugroho menyampaikan, terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.

Meski adanya surat tanggal 5 Mei 2020 itu, Hari menilai, permintaan Kejagung terhadap red notice Djoko Tjandra tetap harus diproses ke kantor Interpol pusat di Lyon, Perancis.

Baca juga: Polri Minta Imigrasi Cegah Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ke Luar Negeri

"Padahal kita April sudah memberitahu kita masih perlu," ucap dia.

"Kalau Mei dia memberitahu ke Imigrasi ternyata menurut mereka sudah ter-delete otomatis, berarti permintaan kita bahwa masih perlu dan mereka harus proses," sambung Hari.

Ia mengungkapkan, permohonan tersebut diproses oleh aparat kepolisian selaku pihak yang berwenang.

Hari menegaskan bahwa Kejagung sudah melakukan prosedur sesuai mekanisme.

"Kan mereka (Polri). Yang penting, kita sebagai pemohon menyampaikan perlu (red notice)," tutur dia.

Diberitakan, Polri mengaku tidak menghapus red notice untuk buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.

Baca juga: MAKI Akan Laporkan Dua Oknum Jaksa yang Diduga Temui Djoko Tjandra ke Komisi Kejaksaan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com